JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian dengan total mencapai Rp5,5 triliun. Fakta ini disampaikan saat ia hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut Tito, dari ratusan BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 678 unit mencetak laba, sementara 300 lainnya merugi, dan 113 BUMD belum menyampaikan laporan keuangan terkini. Ia menyebut kondisi ini perlu perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana publik.
“Rata-rata BUMD yang mencatatkan kerugian bergerak di sektor aneka usaha,” ujarnya. Ia menambahkan, total aset yang dikelola seluruh BUMD mencapai Rp1.240 triliun, namun keuntungan bersih hanya sekitar Rp24,1 triliun, setelah dikurangi beban kerugian dan pos lain.
Rendahnya kontribusi terhadap pendapatan daerah juga menjadi sorotan. Tito menilai, dividen yang hanya 1 persen dari total aset dan laba bersih 1,9 persen menunjukkan lemahnya kinerja keuangan sebagian besar BUMD.
Namun demikian, Tito menjelaskan masih ada BUMD yang berkinerja baik. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dinilai sebagai sektor yang paling stabil dan memberikan laba signifikan. Hal ini, menurutnya, karena sektor tersebut cenderung dimonopoli oleh pemerintah daerah dan memiliki konsumen tetap.
“BUMD di sektor air dan bank daerah itu yang paling stabil, karena sifatnya monopolistik dan tidak terlalu terganggu oleh persaingan pasar bebas,” jelas Tito.
Untuk memperkuat tata kelola BUMD, Tito mengusulkan kepada DPR agar mendukung pembentukan Undang-Undang khusus tentang BUMD. Menurutnya, payung hukum yang ada saat ini masih lemah dan belum memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Selama ini, peran Kemendagri hanya diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Mendagri berwenang membina dan mengawasi BUMD,” ujarnya.
Ia mengatakan, draf rancangan undang-undang tersebut tengah disusun, dan berharap Komisi II DPR RI mendukung inisiatif pemerintah demi memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan BUMD.
Selengkapnya hanya di: JurnalLugas.Com






