JurnalLugas.Com – Pemerintah kembali memperluas jaringan penegakan hukum di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan penegakan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini masih berada dalam cakupan kejaksaan dari daerah lain.
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 sebelum kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam konsideran Perpres dijelaskan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru dilakukan karena adanya kebutuhan meningkatkan pelayanan hukum serta pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di sejumlah kabupaten yang mengalami perkembangan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan adanya kantor Kejaksaan Negeri yang berdiri langsung di wilayah tersebut, proses penanganan perkara, pelayanan hukum kepada masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah diharapkan menjadi lebih cepat dan efektif.
Kebijakan ini juga dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi kejaksaan sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi bergantung pada kejaksaan dari daerah lain yang memiliki wilayah hukum cukup luas.
Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru
Melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri yang meliputi:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
Keberadaan tujuh Kejari tersebut akan menjadi satuan kerja baru di bawah Kejaksaan Republik Indonesia sesuai wilayah hukumnya masing-masing.
Lokasi Kantor Kejaksaan Negeri
Peraturan Presiden juga menetapkan lokasi kedudukan setiap Kejaksaan Negeri yang dibentuk.
Masing-masing Kejari akan berkantor di ibu kota kabupaten sebagai berikut:
- Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi
- Kejari Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas
- Kejari Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale
- Kejari Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya
- Kejari Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau
- Kejari Raja Ampat berkedudukan di Waisai
- Kejari Pesisir Barat berkedudukan di Krui
Penetapan lokasi tersebut diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum serta mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Meski pembentukannya telah memiliki dasar hukum melalui Perpres, operasional penuh ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.
Dalam ketentuan Perpres disebutkan bahwa pengaturan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, tata kerja hingga waktu operasional akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara.
Secara garis besar, regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh aspek organisasi masing-masing Kejari akan disusun melalui keputusan Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh Pembiayaan Ditanggung Anggaran Kejaksaan RI
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 juga mengatur sumber pembiayaan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut.
Seluruh kebutuhan anggaran mulai dari pembentukan organisasi, pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana hingga pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari akan berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa operasional tujuh Kejari tidak membebani anggaran pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian dari pengelolaan anggaran institusi Kejaksaan RI.
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Dengan wilayah kerja yang lebih terfokus, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, termasuk dalam penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, hingga pelayanan hukum lainnya.
Selain mendukung percepatan pelayanan, keberadaan Kejari baru juga diharapkan meningkatkan koordinasi lintas lembaga di tingkat daerah serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kelembagaan penegak hukum seiring berkembangnya kebutuhan pelayanan publik di berbagai wilayah Indonesia.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






