JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan datang dari Komisi III DPR RI yang meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam setiap tahapan proses hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai aturan, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum akan selalu menjadi perhatian luas sehingga setiap tindakan aparat akan dinilai publik secara cermat.
Ia mengatakan bahwa munculnya Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol memang tidak memengaruhi keabsahan proses penahanan secara hukum.
Namun, kondisi tersebut dinilai memunculkan ruang tafsir di tengah masyarakat mengenai adanya kemungkinan perlakuan berbeda.
“Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, aparat harus mampu menunjukkan bahwa setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Persepsi Publik Dinilai Sama Pentingnya dengan Legalitas
Abdullah mengingatkan bahwa ketentuan hukum acara pidana memang tidak menjadikan penggunaan rompi tahanan ataupun borgol sebagai syarat sahnya penahanan.
Keabsahan penahanan tetap mengacu pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, ia menilai perkara yang melibatkan figur yang pernah menduduki posisi strategis di institusi penegak hukum membutuhkan tingkat transparansi yang lebih tinggi.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Abdullah, persepsi publik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara seorang mantan pejabat dengan tersangka lain, muncul anggapan bahwa terdapat perlakuan istimewa.
Karena itu, aparat diminta menjawab keraguan publik melalui tindakan nyata yang konsisten.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.
Abdullah juga menanggapi alasan Kejaksaan Agung yang menyebut tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah disebabkan keterbatasan waktu karena proses penetapan tersangka berlangsung hingga malam hari.
Menurutnya, penjelasan administratif tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Justru karena Febrie pernah menjadi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, proses hukum terhadap dirinya seharusnya menjadi contoh bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan konsisten agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, Abdullah memberikan apresiasi terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi proses penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan mengingat status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
“Penitipan di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai langkah menjaga independensi penyidikan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan,” kata Abdullah.
Ia berharap komitmen menjaga independensi tersebut tidak hanya berlaku pada lokasi penahanan, tetapi juga tercermin dalam keseluruhan proses penanganan perkara hingga nantinya memasuki persidangan.
Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Tidak Menggunakan Rompi Tahanan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan mengenai alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut kondisi saat itu berlangsung cukup cepat karena proses selesai pada malam hari sehingga petugas tidak sempat memakaikan rompi tahanan berwarna merah muda.
Menurut Rudi, situasi tersebut murni disebabkan keterbatasan waktu dalam pelaksanaan proses administrasi setelah penetapan tersangka.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih memunculkan beragam tanggapan dari publik yang menilai simbol-simbol penegakan hukum, meski tidak menentukan sah atau tidaknya penahanan, tetap memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat mengenai kesetaraan perlakuan hukum.
Pengamat hukum selama ini menilai bahwa dalam perkara yang menyita perhatian nasional, aspek transparansi memiliki nilai strategis.
Selain memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, aparat penegak hukum juga dituntut menjaga komunikasi publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi dalam menerapkan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, publik kini menantikan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan setara bagi seluruh pihak tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






