Modus Baru! Polda Banten Temukan Sabu Disamarkan dalam Bungkus Nutrisari

JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus bekas minuman instan, seperti Nutrisari, oleh dua tersangka di wilayah Kota Serang, Banten.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Bacaan Lainnya

“Tim menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti dari pihak keluarga yang juga merupakan warga sekitar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, Sabtu (19/7/2025).

Kedua tersangka, masing-masing berinisial WR dan AP, diketahui menjalankan metode distribusi narkoba dengan sistem “titik” atau dead drop. Dalam praktiknya, mereka meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi dari seorang narapidana berinisial B yang kini menjalani hukuman di Lapas Pandeglang.

Baca Juga  Polda Kalsel Ungkap Sabu Puluhan Kg dan Telusuri Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

WR mengaku telah menyebarkan paket sabu di 19 titik berbeda di wilayah Kota Serang. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam kemasan bekas minuman instan seperti Nutrisari lalu disembunyikan di semak-semak, pinggir jalan, atau area umum lainnya.

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berdasarkan petunjuk tersangka, termasuk sabu yang dikemas secara tersamar,” ungkap Kombes Wiwin.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,4 gram yang terbungkus plastik klip, dua unit handphone, satu timbangan digital, serta sejumlah kemasan minuman bekas yang digunakan sebagai media penyamaran.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, WR menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar. Sementara itu, AP yang membantu dalam pendistribusian hanya memperoleh bayaran berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga  Buron Narkoba Kelas Kakap Dewi Astutik Alias Mami Ditangkap di Kamboja Dalang 2 Ton Sabu Golden Triangle Akhirnya Keok

“Motif dari kedua tersangka murni karena alasan ekonomi,” tegas Wiwin.

Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 20 tahun penjara.

Wiwin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada warga, khususnya masyarakat Ciracas Kota Serang, atas kepedulian dan partisipasinya dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Untuk informasi hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait