JurnalLugas.Com – Sebuah pesta pernikahan mewah yang digelar oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk anaknya di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, akhir pekan lalu, berubah menjadi duka mendalam. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang terjadi di tengah kemeriahan acara tersebut.
Tragedi ini memicu gelombang keprihatinan dan kecaman dari publik, termasuk kalangan aktivis hukum. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Sosial Masyarakat (LPKSM) Patroli, H. Sukarman yang dikenal sebagai King Jabar, turut bersuara lantang.
“Gubernur Dedi sebagai penanggung jawab utama acara tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Jika kelalaian menyebabkan kematian, itu pidana,” ujar King Jabar saat diwawancarai, Sabtu (19/7).
King Jabar menyoroti kemungkinan pelanggaran Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Menurutnya, pasal tersebut bisa digunakan untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut tersebut. Ia menekankan bahwa hukum harus berlaku adil tanpa memandang jabatan.
“Ini bukan soal status atau pangkat. Siapapun yang lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa harus bertanggung jawab. Gubernur pun tidak kebal hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kelengkapan izin acara serta kesiapan teknis yang seharusnya diterapkan dalam sebuah acara besar seperti ini.
“Apakah ada audit struktural terhadap panggung? Apakah vendor keamanan memenuhi standar keselamatan publik? Ini harus diselidiki secara mendalam dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya, jika terbukti terdapat kelalaian dalam perencanaan atau pengawasan teknis, maka unsur pidana sangat mungkin diterapkan.
“Kalau ada kelalaian dari pemilihan vendor hingga pelaksanaan, maka unsur pidana terpenuhi. Hukum harus ditegakkan, agar kepercayaan publik tidak hilang,” pungkasnya.
Pihak keluarga korban hingga saat ini masih menunggu kejelasan penyelidikan. Sementara, pihak Pemprov Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang merenggut tiga nyawa tersebut.
Publik menanti langkah tegas dari kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Apakah akan ada pertanggungjawaban hukum dari Gubernur Dedi Mulyadi sebagai pihak penyelenggara utama?
Kasus ini menjadi sorotan luas di tengah sorotan publik atas tanggung jawab moral dan hukum pejabat negara.
Sumber berita ini dapat dibaca secara lengkap di: JurnalLugas.Com






