JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jajaran Wartawan Indonesia (DPP JWI), H. Sukarman, SH., MH., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan perampasan motor milik seorang santri di Tajur, Kecamatan Bogor Selatan. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam pernyataannya kepada awak media, “King Jabar” menegaskan bahwa aksi pelaku yang berkedok sebagai matel atau debt collector ilegal adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Ia meminta aparat Kepolisian Polsek Bogor Selatan segera mengambil langkah tegas sesuai instruksi Kapolri, yang telah memerintahkan penindakan terhadap praktik debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tuntutan Tegas Terhadap Aparat Hukum
King Jabar menambahkan, tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector ini bukan hanya pelanggaran administratif tetapi juga merupakan tindak pidana murni. Ia berharap Polsek Bogor Selatan dapat segera menemukan pelaku dan memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Aspek Hukum Perampasan
Tindakan perampasan dengan kekerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
- Pasal 368 KUHP: Perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 369 KUHP: Perampasan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Unsur-unsur Tindak Pidana Perampasan
- Mengambil barang milik orang lain: Pelaku mengambil barang tanpa izin.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan: Melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan.
Langkah Masyarakat dan Harapan Keamanan
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik ilegal seperti debt collector jalanan yang seringkali merugikan masyarakat. King Jabar mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa dan mendorong aparat hukum agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan semacam ini.
Untuk informasi berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






