Presiden Tunjuk Gubernur? DPR Sarankan Lewat DPRD Agar Tetap Demokratis! Rakyat?

JurnalLugas.Com — Gagasan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang menyarankan agar Presiden memiliki kewenangan langsung dalam menunjuk gubernur memantik diskusi di kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa wacana tersebut memang sah-sah saja sebagai usulan politik, namun berpotensi menabrak konstitusi bila tidak diiringi mekanisme yang sesuai.

Sebagai respons, Rifqi sapaan akrabnya mengajukan solusi kompromi. Menurutnya, Presiden tetap bisa mengusulkan calon gubernur, namun pemilihan tetap harus dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi sebagai bentuk demokrasi tidak langsung.

Bacaan Lainnya

“Penunjukan langsung oleh Presiden bisa melanggar prinsip dasar demokrasi. Tapi bila melalui DPRD, maka proses tersebut tetap sejalan dengan amanat konstitusi,” ungkap Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (25/7).

Skema Alternatif: Presiden Usul, DPRD Putuskan

Dalam skema kompromi tersebut, Presiden memiliki hak mengajukan nama calon gubernur — baik satu, dua, atau maksimal tiga orang — kepada DPRD provinsi. Nama-nama tersebut kemudian diproses dalam forum paripurna untuk disetujui atau dipilih satu di antaranya.

“Kalau hanya satu nama, DPRD tinggal memberikan persetujuan. Kalau ada tiga nama, maka dipilih lewat mekanisme voting di DPRD,” jelas Rifqi.

Menurutnya, DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung dalam pemilu, sehingga pengambilan keputusan lewat lembaga ini tetap menjunjung tinggi demokrasi.

Sesuai UUD 1945: Pemimpin Daerah Harus Dipilih Secara Demokratis

Rifqi mengingatkan bahwa skema penunjukan kepala daerah harus tunduk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara eksplisit menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis.

Baca Juga  Kekerasan dan Eksploitasi di Oriental Circus Indonesia Taman Safari Indonesia Ini Kata DPR

Ia menambahkan, keterlibatan DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih dalam pemilu merupakan bentuk demokrasi yang sah dan tidak menyalahi amanat UUD 1945.

“Kedaulatan rakyat tak boleh diabaikan, bahkan oleh Presiden sekalipun. Maka, DPRD adalah pintu demokrasi yang harus dilalui,” ujarnya menegaskan.

Disiapkan untuk Masuk Revisi Undang-Undang Pemilu

Rifqi menyatakan bahwa Komisi II DPR RI saat ini tengah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari evaluasi dan revisi terhadap regulasi pemilu. Wacana penunjukan kepala daerah oleh Presiden, menurutnya, bisa saja masuk dalam pembahasan selama sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Semua masukan akan kami catat dan kaji. Yang penting adalah tidak melangkahi UUD,” katanya.

Tahapan revisi Undang-Undang Pemilu ini, lanjut Rifqi, bukan hanya soal sistem pemilihan kepala daerah, tapi juga untuk menyempurnakan keseluruhan proses demokrasi ke depan, termasuk tata kelola pemilu, partisipasi pemilih, dan efektivitas birokrasi pemilu.

Pro dan Kontra Publik: Efisiensi vs Demokrasi

Pernyataan Cak Imin sebelumnya menyebutkan bahwa gubernur sebaiknya tidak lagi dipilih lewat pemilu atau DPRD, melainkan cukup ditunjuk Presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat. Wacana ini mendapat respons beragam.

Sebagian kalangan menilai sistem penunjukan langsung oleh pusat dapat mempercepat koordinasi birokrasi dan menekan biaya politik yang tinggi. Namun tak sedikit pula yang menganggapnya sebagai langkah mundur dari demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

Baca Juga  Prabowo Teken UU Nomor 151 Tahun 2024 Perubahan Nomenklatur Jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Seorang pakar hukum tata negara yang tidak ingin disebut namanya menyebut bahwa setiap kebijakan politik harus diuji dari sisi konstitusionalitas dan dampaknya terhadap kedaulatan rakyat.

“Jika terlalu menguatkan pusat, bisa melemahkan semangat otonomi daerah,” ujarnya.

DPRD Dianggap Penjaga Demokrasi Lokal

Bagi Rifqi, kekuatan sistem demokrasi terletak pada adanya checks and balances. Dalam konteks ini, DPRD berfungsi sebagai penjaga agar kepentingan rakyat daerah tetap terlindungi.

“Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi perpanjangan tangan pusat tanpa memahami aspirasi lokal. DPRD hadir untuk menjaga keterwakilan itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain sebagai penyalur suara rakyat, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang kuat terhadap kebijakan eksekutif daerah.

Demokrasi Harus Tetap Menjadi Panglima

Perdebatan tentang skema pemilihan gubernur ini menandakan dinamika demokrasi yang sehat. Namun menurut Rifqi, apapun keputusan akhirnya nanti, harus tetap berpijak pada prinsip dasar negara: kedaulatan rakyat, penghormatan terhadap konstitusi, dan pelibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.

“Demokrasi tidak bisa diakali dengan narasi efisiensi. Yang harus dijaga adalah kepercayaan rakyat terhadap sistem,” pungkasnya.

Revisi undang-undang pemilu yang tengah dibahas DPR diharapkan tidak hanya menjawab tantangan teknis, tapi juga mampu menjaga roh demokrasi Indonesia tetap utuh dan berimbang.

Simak terus perkembangan wacana politik nasional hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait