Meski Dapat Amnesti KPK Pastikan Hasto Tetap Terbukti Bersalah

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masyarakat sudah memahami secara utuh perkara korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meskipun ia telah menerima amnesti dari Presiden. Penilaian itu disampaikan pasca pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Kongres PDIP di Bali yang menyinggung kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa publik saat ini cukup cerdas dalam menilai proses hukum. “Kami kira masyarakat sudah paham jalannya perkara ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Bacaan Lainnya

Proses Hukum Sudah Teruji

Menurut Budi, proses yang dijalankan KPK terhadap perkara Hasto telah melalui mekanisme hukum yang ketat, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Semua tahapan tersebut, kata dia, telah diuji baik melalui praperadilan maupun Dewan Pengawas KPK. “Secara etik, seluruhnya dinyatakan tepat,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT Besar, 10 Orang Diamankan

Ia menambahkan, putusan pengadilan menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. “Amnesti itu tidak menghapus tindakannya. Fakta hukum tetap menunjukkan adanya perbuatan suap,” jelas Budi.

Amnesti Hanya Hapus Hukuman

Budi menekankan bahwa pemberian amnesti hanya menghapus sisa hukuman, bukan membebaskan dari fakta perbuatan. “Tindakannya terbukti, hakim juga memutuskan demikian. Amnesti hanya menghilangkan pidananya, bukan perbuatannya,” paparnya.

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Megawati Sebut Ada Ketidakadilan

Dalam pidatonya di Kongres PDIP, Sabtu (2/8/2025), Megawati mengungkapkan rasa sedih atas kasus yang menimpa Hasto. Ia menyebut Hasto sebagai korban perlakuan yang menurutnya tidak adil. “Saya merasa aneh. Masa urusan begini Presiden harus turun tangan?” ucapnya.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Mundur Ketum Golkar Hasto Memprihatinkan

Megawati juga mempertanyakan sikap KPK dalam menangani perkara ini. Ia menggambarkan kasus tersebut sebagai sesuatu yang memprihatinkan jika dialami oleh keluarga siapa pun. “Kalau diperlakukan seperti itu, bagaimana mencari keadilan yang sejati?” kata dia.

Hasto Resmi Bebas

Hasto resmi meninggalkan Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8/2025) setelah keputusan presiden terkait amnesti diserahkan kepada pimpinan KPK. Meski bebas, catatan hukum tetap menyatakan dirinya pernah terlibat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik besar dan memunculkan perdebatan antara penegakan hukum, pemberian amnesti, serta persepsi keadilan di tengah masyarakat. KPK sendiri memastikan tetap berpegang pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait