JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, dan menjadi bagian penting dalam penguatan bukti perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna memperkokoh bukti dan melengkapi berkas perkara. “Langkah ini bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Enam Saksi dari Berbagai Latar Belakang
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi, HT. Selain itu, ada lima nama lain yang turut dimintai keterangan, yakni:
- SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- MLY, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
- HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
- RS, mantan Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia.
- HS, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek.
Meski keenamnya telah diperiksa, Kejagung belum membuka detail jawaban yang mereka berikan. Informasi tersebut masih dirahasiakan hingga proses persidangan dimulai.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IA), konsultan proyek.
- Mulyatsah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan penyimpangan mengarah pada proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, hingga atas di seluruh Indonesia.
Proyek Bernilai Triliunan Rupiah
Proyek TIK tersebut memakan anggaran sekitar Rp3,58 triliun, ditambah pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pemaksaan spesifikasi operating system Chrome (Chromebook) sebagai perangkat utama dalam proyek ini.
Padahal, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Penyebabnya, perangkat ini sepenuhnya berbasis internet, sementara tidak semua daerah di Indonesia memiliki konektivitas internet yang memadai dan merata.
Dugaan Pengaturan Spesifikasi
Kejagung menduga ada praktik pengaturan teknis yang melibatkan oknum di Kemendikbudristek dan pihak rekanan. Tim teknis yang baru disebut diarahkan untuk membuat kajian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook dibandingkan alternatif perangkat lain yang lebih fleksibel untuk kondisi lapangan.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran dan pentingnya kualitas sarana pembelajaran digital bagi sekolah di seluruh Indonesia. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat terancam hukuman berat sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Kejagung menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Untuk informasi terbaru seputar kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






