JurnalLugas.Com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti tahap kedua kepada sejumlah narapidana. Kebijakan ini akan menjadi kelanjutan dari keputusan presiden yang telah membebaskan 1.178 terpidana dan tahanan pada awal Agustus 2025.
“Ke depan, kemungkinan akan ada pengajuan kembali amnesti untuk dipertimbangkan oleh Bapak Presiden,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2025). Ia menambahkan, para penerima amnesti tahap pertama telah resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8) dan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing.
Agus menyebut langkah Presiden ini sebagai terobosan hukum yang patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal pengampunan, tetapi juga sinyal kuat bahwa negara ingin membuka ruang rekonsiliasi dan rehabilitasi sosial bagi warganya.
Gelombang Pertama: 1.178 Orang Resmi Bebas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada 1 Agustus 2025 yang mengesahkan amnesti untuk 1.178 orang. Keputusan tersebut juga mencakup pemberian abolisi kepada sejumlah tokoh publik.
Di antara penerima amnesti terdapat Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota legislatif dalam kasus Harun Masiku.
Sementara itu, abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Pertimbangan Presiden: Rekonsiliasi Nasional
Supratman menjelaskan, Presiden Prabowo ingin kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyatukan seluruh elemen bangsa.
“Presiden ingin semua pihak terlibat membangun negeri. Semua anak bangsa, tanpa terkecuali, diajak untuk bersatu,” jelasnya.
Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi tidak terbatas pada satu jenis tindak pidana saja. Hal ini selaras dengan ketentuan undang-undang yang memberikan wewenang penuh kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatif tersebut.
“Tidak ada aturan yang membatasi jenis kejahatan tertentu. Selama presiden memutuskan, maka hak itu sah digunakan,” tegasnya.
Masih Ada 493 Orang Menunggu Keputusan
Selain yang sudah bebas, 493 orang lainnya kini masih menjalani proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti. Pemerintah memastikan proses ini berjalan hati-hati, dengan mempertimbangkan faktor hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Jika proses verifikasi selesai dan presiden memberikan persetujuan, mereka berpotensi menjadi bagian dari amnesti gelombang kedua yang kini tengah disiapkan.
Kebijakan amnesti Presiden Prabowo menjadi sorotan publik karena cakupannya yang luas, menyentuh berbagai kalangan, termasuk tokoh politik dan mantan pejabat. Langkah ini sekaligus memperlihatkan arah pemerintahan dalam mendorong rekonsiliasi nasional serta membuka babak baru hubungan negara dengan warganya yang pernah terjerat hukum.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






