Mulai 2025 Penyaluran Bansos Lewat Sistem Digital Semua Bisa Ajukan Online

JurnalLugas.Com – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana mengubah sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memanfaatkan teknologi digital. Mulai dari proses pengajuan, seleksi penerima, hingga pemberian keterangan kelayakan akan dilakukan secara online berbasis data.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam proses penyaluran bantuan.

Bacaan Lainnya

“Ke depan, masyarakat bisa mengajukan permohonan bansos secara terbuka melalui teknologi. Namun, yang menentukan kelayakan adalah sistem berbasis data,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Proses Seleksi Berbasis Data

Gus Ipul menjelaskan, setiap warga yang mengajukan akan diseleksi secara otomatis oleh sistem. Nantinya, masyarakat juga dapat mengetahui alasan mereka dinyatakan layak atau tidak layak menerima bantuan.

“Sistem akan memberi penjelasan, mengapa seseorang menerima atau tidak menerima bansos. Mekanisme ini akan kita terapkan sebagai bagian dari digitalisasi penyaluran bansos,” tambahnya.

Kemensos juga akan melakukan evaluasi penerima manfaat setiap lima tahun. Evaluasi ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari usia produktif, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bansos Bersifat Sementara

Evaluasi berkala dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang sudah mengalami peningkatan kesejahteraan. Mereka yang dinilai sudah “naik kelas” akan diarahkan untuk mandiri, sementara yang masih membutuhkan akan terus mendapat pendampingan.

“Bansos itu sifatnya sementara. Yang selamanya adalah kemandirian dan keberdayaan ekonomi,” tegasnya.

Gus Ipul menambahkan, pemerintah memprioritaskan penerima dari keluarga dalam kategori desil satu sebagai sasaran utama, disusul desil dua hingga empat. Sementara keluarga pada desil lima ke atas akan diarahkan mengikuti program pemberdayaan.

Fokus pada Pemberdayaan

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk transisi dari bantuan langsung menuju program peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.

“Untuk desil lima ke atas, sudah seharusnya diarahkan ke pemberdayaan, bukan lagi bansos,” pungkasnya.

Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat proses, mengurangi potensi penyimpangan, serta membuat penyaluran bansos lebih transparan dan akuntabel.

Selengkapnya berita dan analisis terkini dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  300 Ribu Penerima Bansos Dicoret Mensos Ungkap Alasan Judi Online

Pos terkait