JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa filosofi utama hukum acara pidana bukan hanya memproses tersangka, melainkan memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dan debat terbuka bersama advokat serta aktivis HAM Haris Azhar di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).
“Hak korban, tersangka, perempuan, saksi, hingga penyandang disabilitas harus diakomodasi. Intinya, hukum pidana harus mencegah kesewenang-wenangan,” ujar Eddy, Minggu (10/8/2025).
Dua Kepentingan yang Harus Seimbang
Eddy mengungkapkan bahwa hukum acara pidana pada dasarnya mempertemukan dua kepentingan yang kerap bertolak belakang: pihak pelapor dan pihak terlapor. Karena itu, rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas diformulasikan netral, agar kewenangan aparat penegak hukum tetap terkendali.
Menurutnya, keseimbangan dapat tercapai jika posisi advokat diperkuat setara dengan polisi dan jaksa. Dalam draf RUU KUHAP, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum wajib didampingi advokat sejak tahap penyelidikan.
“Advokat tak sekadar hadir, tetapi berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya.
Peran Advokat di Tahap Awal
Eddy menekankan bahwa pendampingan hukum bukan hanya berlaku di tahap penyidikan, melainkan dimulai ketika seseorang dipanggil untuk klarifikasi. Advokat, kata dia, berhak aktif membela kepentingan klien bahkan sebelum status hukum jelas.
Ia menilai peran tersebut penting agar proses penyelidikan transparan dan dapat diawasi publik.
Kritik Haris Azhar: KUHAP Sudah Usang
Di sisi lain, Haris Azhar menyoroti lemahnya penerapan hukum acara pidana di Indonesia. Ia menyebut KUHAP yang berlaku saat ini sudah tertinggal, baik dari segi istilah, konsep, maupun penerapan restorative justice.
“KUHAP kita belum profesional dan proporsional. Sudah saatnya diperbarui seiring berlakunya KUHP yang baru,” ucap Haris.
Ia mengusulkan agar proses pengungkapan kebenaran dilakukan sejak tahap penyelidikan. Laporan tersebut, menurutnya, harus memuat alasan perkara dilanjutkan atau dihentikan, baik karena kurang bukti maupun penyelesaian melalui restorative justice.
Haris menilai laporan fakta ini penting agar masyarakat mendapat gambaran utuh, sekaligus menjadi bahan pembelajaran hukum.
Dukungan Pemerintah untuk Transparansi
Menanggapi masukan tersebut, Eddy mengakui bahwa KUHAP lama memang lebih menitikberatkan pada kewenangan aparat ketimbang perlindungan HAM.
Oleh sebab itu, RUU KUHAP disusun berdasarkan prinsip due process of law, yakni memastikan hak individu terlindungi serta aparat penegak hukum mematuhi aturan.
Ia sependapat bahwa pengungkapan kebenaran perlu diatur agar korban mendapatkan kepastian hukum. Eddy mencontohkan, jika seseorang pernah mendapat restorative justice, maka pada pelanggaran berikutnya hak tersebut tidak lagi diberikan.
“Kalau tidak ada laporan kebenaran, korban tidak tahu apakah pelaku salah atau tidak. Pembatasan restorative justice ini penting agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
RUU KUHAP Masih Terbuka untuk Masukan
Eddy menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP belum final dan DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi publik.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum telah menginventarisasi masukan secara rinci, termasuk asal usul dan alasan diakomodasi atau ditolaknya usulan tersebut.
“Pemerintah dan DPR wajib mendengar, mempertimbangkan, dan menjelaskan kepada publik alasan di balik setiap keputusan. Itulah arti partisipasi bermakna,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi salah satu upaya melibatkan masyarakat dalam penyusunan regulasi penting yang akan memengaruhi sistem peradilan pidana di Indonesia.






