Polda Sumut Bongkar Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi Korban Rugi Rp706 Juta

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi lintas provinsi. Aksi kelompok ini menyasar korban secara acak di fasilitas ATM umum, mulai dari Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa komplotan tersebut terdiri dari empat pria. “MD alias K bertindak sebagai otak pelaku. Tiga lainnya, HH alias M, HS alias B, dan PS alias P, berperan sebagai eksekutor. Dua di antaranya residivis kasus serupa,” ujarnya di Medan, Minggu (10/8/2025).

Bacaan Lainnya

Modus Ganjal Slot ATM dan Tukar Kartu

Kasus ini terungkap setelah laporan warga Medan berinisial LS yang kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM korban tidak terbaca mesin. Seorang pelaku lalu berpura-pura membantu, mengganti kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, dan menghafal PIN yang dimasukkan.

Baca Juga  PDIP Sumut Penangkapan Zahir Jangan Dijadikan Alat Politik Sarma Petahana Calon Paling Kuat

“Beberapa jam kemudian, uang korban dikuras di ATM lain,” jelas Ricko.
Para pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Aksi dilakukan terstruktur—ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, memantau situasi, dan menarik uang tunai di lokasi berbeda.

Penangkapan di Tiga Provinsi

Tim gabungan Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah. Penangkapan berlangsung pada 25–30 Juli 2025 di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan kartu ATM modifikasi, alat pengganjal slot kartu, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga  Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Sumut

Polda Sumut mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi saat sedang memasukkan PIN atau kartu. “Perhatikan lingkungan sekitar, pastikan tidak ada yang mengganjal slot ATM, dan segera lapor ke pihak bank atau kepolisian jika ada kejanggalan,” tegas Ricko.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perbankan terus berkembang dengan modus yang semakin licik. Kewaspadaan dan kehati-hatian pengguna ATM menjadi benteng utama mencegah kerugian finansial.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait