Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat Akibat Sabung Ayam

JurnalLugas.Com – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis. Selain hukuman badan, prajurit TNI Angkatan Darat tersebut juga dipecat dari dinas kemiliteran setelah terbukti mengelola gelanggang judi sabung ayam dan permainan dadu guncang (koprok).

Dalam persidangan, Senin (11/8/2025), Ketua Majelis Hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD dan tidak memberikan teladan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana pokok tiga tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD,” ujar Endah di hadapan majelis.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025. Operasi itu berujung tragedi, dengan tewasnya tiga anggota kepolisian: Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Dalam penggerebekan tersebut, Peltu Yun Hery bersama Kopda Bazarsah diduga sebagai pengelola arena judi. Mereka dinilai melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur larangan perjudian.

Tuntutan dan Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk (K) Lismawati menuntut hukuman lebih berat, yakni enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, dengan pertimbangan tertentu, meski tetap menegaskan keseriusan pelanggaran.

Endah menilai, keterlibatan prajurit dalam aktivitas perjudian sangat bertentangan dengan nilai-nilai kedisiplinan dan aturan militer.

“Jika prajurit seperti terdakwa tetap dipertahankan, hal itu berpotensi mengganggu disiplin serta tata tertib kehidupan TNI. Hukuman ini harus menjadi efek jera,” tegasnya.

Penahanan Tetap Dilanjutkan

Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, mengingat ada kemungkinan melarikan diri. Keputusan ini mengacu pada Pasal 190 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Keputusan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat berseragam. Selain mencoreng citra institusi, kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa memandang status atau jabatan.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kronologi Anggota TNI Tewas Ditikam Pengunjung Restoran di Wonosobo

Pos terkait