JurnalLugas.Com – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, pada Kamis (18/12), mengumumkan langkah tegas pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang menyebarkan kebencian, perpecahan, dan radikalisasi. Kebijakan ini menyusul penembakan tragis di Pantai Bondi yang menewaskan 15 orang saat perayaan Hanukkah, Minggu lalu.
Albanese menyatakan, jaksa agung dan menteri dalam negeri akan memimpin reformasi hukum baru yang mencakup pembentukan tindak pidana khusus terkait ujaran kebencian bagi para pemimpin yang mendorong kekerasan. Selain itu, hukuman bagi pelaku ujaran kebencian yang memicu kekerasan akan diperberat.
“Unsur kebencian kini akan menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman bagi mereka yang terbukti mengancam atau melecehkan secara daring,” jelas Albanese.
Reformasi juga mencakup pengembangan sistem yang mencatat organisasi-organisasi yang para pemimpinnya terbukti terlibat dalam ujaran kebencian atau kekerasan berbasis rasial. Hal ini dianggap penting untuk mencegah penyebaran ideologi ekstrem yang dapat mengancam masyarakat.
Selain itu, menteri dalam negeri diberikan kewenangan baru untuk membatalkan atau menolak visa bagi individu yang menyebarkan kebencian atau berpotensi melakukannya. Albanese menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi keamanan nasional dan menjaga kohesi sosial di Australia.
Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus dengan masa kerja 12 bulan yang fokus pada sistem pendidikan. Satuan tugas ini bertugas memastikan sekolah-sekolah di Australia mampu mencegah, menangani, dan merespons antisemitisme dengan tepat.
Tragedi Pantai Bondi terjadi saat perayaan Hanukkah dan diduga dipicu oleh ideologi ISIS, menurut otoritas setempat. Pengumuman tindakan pemerintah ini diharapkan dapat menekan penyebaran kebencian dan mencegah insiden serupa di masa depan.
Baca berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com






