JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan pasti akan diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit mendalam.
“Hitungan awal internal KPK menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka ini sudah dibahas dengan BPK, tetapi sifatnya masih estimasi. Audit BPK akan memberikan gambaran rinci,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan bahwa estimasi tersebut tidak sembarangan, melainkan berdasarkan analisis ilmiah. Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
Pungli Diduga Capai Rp75 Juta per Jamaah
Selain kerugian negara dalam jumlah besar, KPK juga menyoroti informasi dari masyarakat yang diduga terkait praktik pungutan liar (pungli). Salah satu sumber informasi datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya pungli yang mencapai Rp75 juta per jamaah. Praktik ini diduga terjadi pada proses distribusi tambahan kuota haji sebesar 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Kami mendapat informasi adanya pungutan sebesar USD5 ribu atau sekitar Rp75 juta untuk setiap jamaah. Alasan mereka, antrean haji reguler sangat panjang,” ungkap Boyamin.
Ia mencontohkan, antrean untuk haji plus rata-rata memakan waktu tujuh tahun, sementara haji reguler bisa mencapai 20 hingga 30 tahun. Kondisi ini membuat sebagian calon jamaah bersedia membayar pungli demi mempercepat keberangkatan.
KPK Buka Ruang Partisipasi Publik
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK sangat terbuka menerima informasi tambahan dari masyarakat. Laporan-laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait kasus ini untuk melapor. KPK akan melindungi identitas pelapor sesuai prosedur,” tegas Budi.
Saat ini, KPK fokus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri aliran dana. Audit BPK menjadi langkah krusial untuk memvalidasi jumlah kerugian negara sebelum penetapan tersangka.
Informasi selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






