JurnalLugas.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada 344 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Sanksi ini diberikan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar daerah meningkatkan kualitas pengelolaan sampahnya. Ia menegaskan, meskipun sifatnya administratif, sanksi dapat ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak melakukan perbaikan.
5 TPA di Kepulauan Bangka Belitung Kena Sanksi
Dari total 344 TPA yang disanksi, lima di antaranya berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi tersebut mencakup Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung, dan Kota Pangkalpinang.
Rasio mengungkapkan bahwa pemerintah daerah di wilayah tersebut masih mengelola sampah secara terbuka, padahal metode tersebut telah lama dinyatakan tidak ramah lingkungan dan melanggar prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan.
Menurutnya, pemberian sanksi bukanlah sekadar hukuman, melainkan peringatan keras sekaligus dorongan agar daerah memperbaiki sistem persampahan.
Tantangan Pengelolaan Sampah Nasional
Ia menambahkan, hampir semua kota di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Keterbatasan lahan, teknologi, serta anggaran menjadi alasan sebagian pemerintah daerah masih bertahan dengan metode open dumping.
KLHK sendiri, kata Rasio, tidak mudah untuk langsung memberikan hukuman berat. Namun, jika pelanggaran berulang, tindakan tegas tidak akan segan dijatuhkan.
“Masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat perlu bersinergi untuk mengatasi persoalan ini demi keberlangsungan lingkungan,” tegasnya.
Dorongan untuk Beralih ke Sistem Ramah Lingkungan
Metode open dumping telah lama dinilai sebagai salah satu penyebab utama pencemaran tanah, air, dan udara. Selain menghasilkan bau tak sedap, timbunan sampah terbuka juga berisiko memicu ledakan gas metana dan menjadi sumber penyakit.
KLHK mendorong seluruh daerah untuk beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih modern, seperti sanitary landfill, controlled landfill, atau pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan seperti insinerator dan waste to energy.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan bahwa pembuangan terbuka dilarang sejak 2013. Namun, implementasi di lapangan masih menemui banyak kendala, baik dari sisi teknis maupun komitmen politik daerah.
Harapan Perbaikan
KLHK menegaskan, sanksi ini adalah bentuk “peringatan awal” agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan. Rasio berharap, dengan adanya teguran ini, setiap daerah dapat mempercepat modernisasi fasilitas pengelolaan sampah demi meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah pusat juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga internasional untuk mendukung pembiayaan pembangunan TPA yang lebih ramah lingkungan.
Sumber berita ini dapat dibaca lebih lanjut di JurnalLugas.Com.






