JurnalLugas.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi menghentikan operasional dua pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah tegas ini diambil usai Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan langsung adanya pencemaran udara akibat aktivitas peleburan limbah besi yang tidak memenuhi standar pengelolaan emisi.
“Pembuangan asap tidak melalui pengelolaan yang layak. Ini langsung terpapar ke lingkungan dan bisa menjangkau hingga 30 kilometer dari lokasi,” ungkap Hanif saat meninjau fasilitas produksi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ancaman Kesehatan dan Kerusakan Lingkungan
Hanif menegaskan bahwa pencemaran udara dari proses peleburan tersebut sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan memperburuk kualitas udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Dampaknya signifikan dan langsung dirasakan masyarakat. Ini jelas membahayakan dan menambah beban pencemaran udara Jakarta,” katanya.
Atas temuan tersebut, KLHK menghentikan seluruh kegiatan produksi pabrik, sekaligus memperingatkan akan membawa kasus ini ke ranah pidana lingkungan. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara 3 hingga 5 tahun dan denda materi.
Sistem Cerobong Tidak Layak
Investigasi awal mengungkap sistem cerobong asap peleburan (furnace) di dua pabrik tersebut tidak dilengkapi dengan hood penyaring emisi debu secara optimal. Hal ini menyebabkan partikel debu beterbangan bebas dan mencemari area sekitar.
“Idealnya asap disalurkan lewat sistem perpipaan panjang dan disaring sebelum keluar melalui cerobong. Di sini itu tidak dilakukan,” tegas Hanif.
KLHK memberi arahan kepada perusahaan agar memperbaiki sistem pengelolaan emisi, namun dengan catatan: aktivitas produksi dilarang total selama proses penyelidikan berlangsung.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum) kini tengah melakukan investigasi mendalam. Seluruh aktivitas perusahaan ditangguhkan sebagai bagian dari penyidikan dan proses pengumpulan bukti.
“Proses hukum akan berjalan. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Hanif.
Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup dan memastikan industri mematuhi standar kelestarian alam.
Untuk berita-berita aktual dan terpercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






