Polemik Royalti Indonesia Raya DPR Untuk Semangat Bangsa Harusnya Gratis

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pemutaran lagu-lagu kebangsaan, seperti Indonesia Raya, seharusnya tidak dibebani biaya royalti maupun izin khusus. Ia menilai, lagu tersebut justru menjadi sarana menumbuhkan rasa cinta tanah air.

“Kalau untuk menumbuhkan rasa kebangsaan, enggak usah lah dikenakan royalti,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu ia sampaikan setelah menghadiri pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025–2026, yang membahas RUU APBN 2026 dan Nota Keuangannya.

Menurut Cucun, pemutaran lagu kebangsaan seharusnya menjadi bagian penting dari kegiatan yang memupuk nasionalisme.

“Masa mau menumbuhkan nasionalisme harus bayar royalti?” tegasnya.

Baca Juga  RUU Advokat “Kebangkitan Kedua”, DPR Reformasi Etika Organisasi Profesi

Royalti di Event Olahraga

Cucun mencontohkan, pemutaran Indonesia Raya sering kali menjadi bagian dari kontrak sebuah acara olahraga, seperti pertandingan timnas sepak bola Indonesia.

“Itu biasanya sudah termasuk dalam kontrak yang berlaku di stadion,” katanya.

Politikus PKB itu memastikan DPR akan membahas secara mendalam polemik royalti lagu kebangsaan yang belakangan memicu perdebatan publik.

“Pasti DPR akan bersuara, akan berbicara,” tambahnya.

PSSI: Lagu Kebangsaan Perekat Bangsa

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menolak adanya pungutan royalti untuk lagu kebangsaan. Ia menilai lagu tersebut merupakan perekat dan pembangkit semangat patriotisme.

“Lagu kebangsaan itu memicu rasa nasionalisme. Di GBK, puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan menangis,” ujar Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karya mereka di masa perjuangan kemerdekaan tanpa memikirkan keuntungan materi.

Baca Juga  Heboh Grup "Fantasi Sedarah" di Facebook DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pengelola

Klarifikasi LMKN

Polemik royalti bermula ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa Indonesia Raya dalam pertunjukan komersial tetap dikenakan royalti. Namun, pernyataan itu kemudian dikoreksi.

Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain) sehingga tidak ada lagi perlindungan hak cipta yang mewajibkan pembayaran royalti.

Dengan status tersebut, lagu kebangsaan Indonesia dapat diputar secara bebas tanpa pungutan biaya, baik dalam acara resmi maupun non-komersial, selama tetap digunakan dalam konteks yang menghormati nilai-nilai kebangsaan.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait