JurnalLugas.Com – Tahun 2025 menjadi salah satu periode paling ramai dengan perbincangan soal kenaikan pajak di berbagai daerah di Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini relatif stabil, tiba-tiba melonjak di sejumlah wilayah. Beberapa daerah bahkan mencatat kenaikan hingga ratusan persen, memicu gelombang protes dan demonstrasi warga.
Kebijakan ini bukan hanya persoalan teknis fiskal, tetapi menyentuh langsung kantong masyarakat. Banyak warga mengeluhkan tagihan yang naik drastis, sementara daya beli masih tertekan akibat kondisi ekonomi pascapandemi. Pertanyaannya: mengapa banyak pemerintah daerah memilih menaikkan pajak di tahun 2025, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
Kebijakan Nasional: Tarif Maksimum PBB Naik Jadi 0,5 Persen
Pemerintah pusat lebih dulu mengeluarkan kebijakan penting dengan menaikkan tarif maksimum PBB-P2 hingga 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Aturan ini berlaku nasional sejak 2025, memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengatur besaran pajak sesuai kebutuhan fiskal.
Sebelumnya, batas tarif PBB berkisar di angka 0,1–0,3 persen. Dengan kebijakan baru, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas menaikkan pungutan. Alasan utamanya adalah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah meningkatnya beban belanja, terutama untuk infrastruktur, layanan publik, dan program sosial.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan konsekuensi serius. Daerah yang langsung mengadopsi batas atas tarif atau memperbarui NJOP mendapati lonjakan pajak yang memberatkan masyarakat. Tidak semua warga siap dengan tagihan baru yang naik berlipat ganda.
Jakarta: Tarif PBB Naik Maksimal
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang tegas menerapkan kebijakan baru. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov Jakarta menetapkan tarif PBB bisa mencapai 0,5 persen dari NJOP.
Bagi pemilik properti di wilayah elite seperti Menteng, Sudirman, hingga Pondok Indah, kenaikan ini terasa signifikan. Meski alasan pemerintah jelas meningkatkan PAD sekaligus menyesuaikan harga tanah yang melesat dalam satu dekade terakhir tetapi bagi sebagian warga, tagihan PBB 2025 tetap mengejutkan.
Di media sosial, banyak warga mengunggah bukti tagihan PBB yang meningkat. Pemerintah daerah berdalih bahwa tarif baru masih sesuai aturan nasional, dan sudah saatnya Jakarta memiliki kebijakan fiskal yang lebih kuat.
Ciamis: Tarif Minimum Naik Dua Kali Lipat
Tidak hanya ibu kota, kabupaten seperti Ciamis di Jawa Barat juga ikut menaikkan tarif PBB. Bedanya, kenaikan di Ciamis menyasar tarif minimum. Jika sebelumnya pajak terendah dipatok Rp7.500, kini naik menjadi Rp12.500.
Pemerintah daerah beralasan bahwa nilai tersebut sudah terlalu rendah dan tidak sebanding dengan biaya pelayanan administrasi maupun kondisi nilai tanah saat ini. Meski kenaikan dianggap wajar secara hitungan ekonomi, tetap saja banyak warga desa yang mengeluh karena beban tambahan terasa berat di tengah kebutuhan pokok yang terus naik.
Kota Batu: Memberikan Keringanan
Kondisi berbeda justru terlihat di Kota Batu, Jawa Timur. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah daerah justru menerapkan kebijakan tarif PBB hanya sebesar 70 persen dari NJOP.
Langkah ini diambil setelah banyak warga mengeluhkan NJOP di Kota Batu terlalu tinggi, terutama untuk tanah dan lahan pertanian. Dengan kebijakan ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal daerah dengan kemampuan bayar masyarakat.
Kebijakan Kota Batu sering disebut sebagai contoh kompromi yang lebih berpihak kepada masyarakat, berbeda dengan daerah lain yang memilih langsung menaikkan pungutan.
Jombang: Tagihan Melonjak Hingga 800 Persen
Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, situasi lebih ekstrem. Warga mendapati tagihan PBB mereka melonjak drastis, bahkan ada yang mencapai 800 persen.
Contohnya, seorang warga yang sebelumnya membayar sekitar Rp400.000, tiba-tiba menerima tagihan hingga Rp3,5 juta. Lonjakan itu bukan karena tarif dinaikkan, melainkan akibat revisi NJOP yang sudah lama tidak diperbarui. Begitu pembaruan dilakukan, nilai tanah melonjak dan pajak pun ikut membengkak.
Kondisi ini menimbulkan polemik besar. Masyarakat menilai pemerintah daerah kurang melakukan sosialisasi. Bagi warga desa dengan penghasilan terbatas, lonjakan tagihan seperti itu jelas sangat berat.
Bone: Protes Warga Akibat Pajak Naik 300 Persen
Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, warga juga menghadapi kenaikan signifikan. Beberapa laporan menyebut tagihan PBB naik hingga 300 persen.
Situasi ini memicu aksi protes di depan kantor DPRD Bone. Warga menuntut agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan, karena banyak petani dan nelayan yang merasa tidak mampu membayar pajak baru.
Kenaikan pajak di Bone menunjukkan bagaimana penyesuaian NJOP tanpa persiapan sosial dapat menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.
Cirebon: Isu Kenaikan Hampir 1000 Persen
Di Kota Cirebon, Jawa Barat, isu kenaikan PBB bahkan lebih mencengangkan. Beberapa warga melaporkan tagihan yang hampir 1.000 persen lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Paguyuban Pelangi Cirebon kemudian menyuarakan protes keras, mendesak pemerintah kota meninjau ulang kebijakan tersebut. Walikota akhirnya merespons dengan menjanjikan evaluasi Perda yang menjadi dasar kenaikan pajak.
Kasus Cirebon menjadi salah satu contoh paling ekstrem di mana kebijakan fiskal daerah bisa menimbulkan kegelisahan sosial bila tidak dikomunikasikan dengan baik.
Pati: Rencana Naik 250 Persen Berujung Demonstrasi Besar
Kisah paling dramatis terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pemerintah daerah sempat merencanakan kenaikan PBB hingga 250 persen.
Namun kebijakan itu justru memicu demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025. Ribuan warga turun ke jalan, menilai kenaikan pajak tidak manusiawi di tengah kondisi ekonomi sulit. Bahkan, beberapa laporan menyebut jumlah peserta aksi mencapai lebih dari 85.000 orang.
Tekanan publik begitu besar hingga akhirnya pemerintah daerah membatalkan rencana kenaikan tersebut. Kasus Pati menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap kebijakan fiskal yang dianggap memberatkan rakyat kecil.
Analisis: Mengapa Daerah Naikkan Pajak?
Ada beberapa faktor utama mengapa banyak pemerintah daerah memilih menaikkan pajak di 2025:
- Dorongan meningkatkan PAD
Dengan keterbatasan transfer dari pusat, pajak daerah dianggap sumber paling cepat untuk menutup kebutuhan anggaran. - Penyesuaian NJOP yang tertunda
Banyak daerah tidak memperbarui NJOP bertahun-tahun. Akibatnya, begitu diperbarui, kenaikan terasa sangat drastis. - Tekanan belanja daerah
Program infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan membuat pemda membutuhkan tambahan pendapatan. - Kurangnya sosialisasi
Banyak daerah gagal mengkomunikasikan alasan kenaikan pajak. Hal ini memperburuk persepsi masyarakat.
Respons Publik dan DPR
Masyarakat di berbagai daerah merespons dengan protes, bahkan demonstrasi. Kasus di Pati, Bone, hingga Jombang memperlihatkan betapa sensitifnya isu pajak terhadap kehidupan sehari-hari.
DPR RI pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan pajak untuk meningkatkan PAD. Legislator meminta pemda lebih kreatif mencari sumber pendapatan lain, sekaligus memastikan efisiensi belanja daerah.
Sementara itu, pakar ekonomi menilai kebijakan fiskal daerah sebaiknya dijalankan dengan prinsip keadilan. Artinya, kenaikan pajak harus seimbang dengan kemampuan masyarakat membayar dan manfaat nyata yang diberikan pemerintah.
Kebutuhan Fiskal dan Keadilan Sosial
Kenaikan pajak di tahun 2025 memperlihatkan dilema klasik antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kemampuan masyarakat. Di satu sisi, daerah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan. Di sisi lain, warga berharap kebijakan publik tidak membebani kehidupan mereka secara berlebihan.
Kasus di Pati menjadi peringatan bahwa kebijakan fiskal tidak bisa dijalankan tanpa komunikasi yang baik dan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Jika tidak, protes sosial akan selalu muncul.
Ke depan, transparansi, sosialisasi, dan keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi kunci agar kebijakan fiskal daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.
Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.






