Pemerintah Kembali Bebaskan Koruptor Publik Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Rasuah

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai pemberantasan korupsi kembali mencuat setelah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi kelas kakap.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status bebas bersyarat tersebut tidak otomatis membuat Setya Novanto lepas dari pengawasan hukum. Menurutnya, ada kewajiban lapor yang harus dijalankan secara rutin.

Bacaan Lainnya

“Ia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Jika tidak dipenuhi, maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mashudi, Minggu (17/8/2025).

Syarat Bebas Bersyarat dan Latar Belakang Kasus

Setya Novanto, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek KTP elektronik, berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah melunasi kewajiban denda serta uang pengganti kerugian negara. Ia juga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, hingga menjalani dua pertiga masa tahanan.

“Dia telah membayar kewajiban subsider, kerugian negara sudah diselesaikan, dan sesuai ketentuan undang-undang kami wajib memproses pengajuan tersebut,” tambah Mashudi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengonfirmasi perubahan status hukum mantan Ketua DPR tersebut.

“Per 16 Agustus 2025, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah bimbingan Bapas Bandung hingga April 2029,” ujar Rika.

Putusan MA yang Meringankan Hukuman

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Hukuman penjara dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, kewajiban uang pengganti 7,3 juta dolar AS juga dikompensasi dengan sejumlah uang yang telah ia titipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa tanggungannya mencapai Rp49 miliar subsider 2 tahun penjara.

Meski demikian, MA tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Negara Dinilai Lunak Terhadap Koruptor

Pembebasan bersyarat ini menambah panjang daftar pejabat dan politisi terpidana korupsi yang bisa keluar lebih cepat dari penjara. Situasi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat sipil yang menilai negara masih belum serius menindak tegas pelaku rasuah.

Seorang pengamat hukum pidana dari salah satu universitas negeri, A. Pratama, menilai kebijakan seperti ini meruntuhkan kepercayaan publik.

“Koruptor kelas berat tetap diberi jalan keluar. Hukuman yang seharusnya menjadi pelajaran justru dipangkas, dan akhirnya mereka kembali ke masyarakat tanpa ada efek jera,” ucapnya.

Hal senada disampaikan aktivis antikorupsi, S. Widodo, yang menilai pembebasan koruptor hanya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

“Jika negara terus melunak terhadap para koruptor, jangan heran bila praktik korupsi semakin subur. Masyarakat akan melihat bahwa merampok uang negara tidak lagi menakutkan,” katanya.

Pertanyaan Publik: Adilkah untuk Rakyat?

Di tengah kasus-kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, rakyat kecil justru sering mendapat hukuman berat atas tindak pidana ringan. Kontras ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem hukum Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan?

Kritik mengalir deras di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa kebijakan pembebasan bersyarat untuk koruptor kelas kakap merupakan bentuk ironi hukum di negeri ini.

Kasus bebas bersyarat Setya Novanto kembali menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menegakkan hukum yang adil, khususnya bagi para pelaku korupsi. Publik berharap pemerintah dan lembaga hukum tidak lagi memperlihatkan kelembekan dalam menangani kasus-kasus besar yang menyangkut uang rakyat.

Apakah kebijakan membebaskan koruptor ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan rasuah di tanah air? Hanya waktu yang akan menjawab.

Baca berita lengkap dan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Modus Surat “Perangkap” Diduga Dipakai Bupati Gatut Sunu untuk Hindari Jerat Hukum

Pos terkait