JurnalLugas.Com – Sidang kasus dugaan suap terkait putusan bebas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023–2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi sekaligus tersangka, Ariyanto, mengungkapkan nominal uang yang diberikan kepada hakim, panitera, dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencapai Rp60 miliar, berbeda dengan dakwaan awal yang menyebut Rp40 miliar.
“Dari pihak saya, pemberian murni Rp60 miliar sesuai permintaan awal, dan saya kabulkan,” kata Ariyanto saat bersaksi, Rabu (27/8/2025).
Ariyanto menegaskan, meski Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menyatakan hanya menerima Rp40 miliar, dirinya tidak mempermasalahkan perbedaan itu. “Uang yang saya serahkan memang Rp60 miliar untuk dibagi-bagi kepada hakim, Wahyu, dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Selain itu, Ariyanto juga mengaku sempat memberikan tambahan 5 ribu dolar AS atau sekitar Rp75 juta kepada Wahyu. Menurut Ariyanto, uang ini diberikan sebagai “welcome drink” sebelum sidang dimulai, sementara Wahyu menyebutnya sebagai “uang baca berkas”. “Itu istilah saja,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan sebagai terdakwa. Terdapat pula tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, yang juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menyebut total uang yang diterima kelima terdakwa sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, advokat yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Secara rinci, penerimaan uang suap dilakukan dua tahap. Tahap pertama berupa tunai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar, yang diterima Arif Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Tahap kedua berupa tunai 2 juta dolar AS atau Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Sidang kasus ini menjadi sorotan karena perbedaan klaim uang suap antara saksi dan dakwaan, yang berpotensi mempengaruhi penentuan vonis. Kejaksaan masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti terkait distribusi dana suap dalam perkara CPO tersebut.
Saksikan perkembangan lengkap kasus ini di JurnalLugas.Com.






