JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap tabir hitam peradilan dengan menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiganya diduga menerima aliran dana suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar demi memuluskan vonis bebas bagi korporasi minyak goreng yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka dari unsur kehakiman tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 13 April 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam rekayasa hukum yang mencederai keadilan.
Skema Suap yang Terstruktur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam keterangan resminya pada Senin (14/4) dini hari menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berawal dari permintaan suap senilai Rp20 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan perkara korupsi korporasi.
Namun, permintaan itu kemudian dinaikkan menjadi Rp60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan kepada Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara, yang berperan sebagai penghubung antara pihak advokat dan pihak pengadilan.
Advokat korporasi, Ariyanto (AR), menyanggupi nilai tersebut dan menyerahkan dana dalam bentuk dolar AS melalui WG. Sebagai imbalan atas jasanya sebagai perantara, WG mendapatkan bagian sebesar USD 50.000.
Uang Suap Mengalir hingga ke Majelis Hakim
Setelah dana diterima, MAN membentuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua, AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota. Kepada mereka, MAN memberikan uang senilai Rp4,5 miliar sebagai “uang membaca berkas” — istilah halus untuk menyamarkan praktik suap.
Selanjutnya, MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing yang jika dirupiahkan senilai Rp18 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi sebagai berikut:
- Djuyamto (DJU): Rp6 miliar
- Ali Muhtarom (AM): Rp5 miliar
- Agam Syarif Baharudin (ASB): Rp4,5 miliar
Fakta-fakta ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tujuh orang saksi yang dilakukan pada hari Minggu, 13 April 2025.
Putusan Lepas Jadi Bukti Nyata
“Ketika para hakim mengetahui maksud dari pemberian uang tersebut adalah agar perkara diputus ontslag, maka hal tersebut menjadi kenyataan ketika pada 19 Maret 2025, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa,” terang Abdul Qohar.
Putusan tersebut menjadi puncak dari rangkaian praktik suap yang terstruktur dan sistematis. Kejagung menegaskan bahwa para hakim tersebut tidak hanya melanggar kode etik, namun juga telah menodai integritas sistem peradilan secara menyeluruh.
Total Tersangka Capai Tujuh Orang
Dengan penetapan tiga hakim tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai tujuh orang. Sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka, yaitu:
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan (saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
- Ariyanto (AR), Advokat
- MS, Advokat
Jerat Hukum yang Menanti
Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b, jo. Pasal 6 ayat (2), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara objektif dan transparan, demi menjaga marwah peradilan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Baca berita selengkapnya dan perkembangan terkini hanya di JurnalLugas.Com






