JurnalLugas.Com – Pengadilan banding Amerika Serikat menegaskan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal. Panel hakim menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif tersebut, menimbulkan preseden penting bagi kekuasaan eksekutif dalam kebijakan perdagangan.
Putusan ini menegaskan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Perdagangan Internasional, yang menyatakan Trump secara keliru menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif. Meski demikian, tarif masih tetap berlaku sementara kasus ini terus berlanjut di sistem hukum.
Ahli hukum perdagangan menyebutkan, “Keputusan ini menegaskan batasan konstitusional terhadap tindakan eksekutif dalam kebijakan perdagangan internasional,” kata seorang narasumber yang meminta identitas disingkat.
Meski sebagian besar tarif dinyatakan ilegal, putusan ini tidak memengaruhi tarif Pasal 232 yang diterapkan Trump pada periode pertama untuk baja, aluminium, dan otomotif, maupun tarif Pasal 301 untuk barang-barang Tiongkok. Kedua tarif tersebut diberlakukan di bawah otoritas hukum yang berbeda.
Gugatan terhadap tarif ini diajukan oleh koalisi 12 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, termasuk Oregon, New York, dan California, serta sejumlah usaha kecil, seperti importir pipa, perlengkapan bersepeda, dan alat memancing. Para penggugat berargumen bahwa tarif tersebut melanggar prinsip pemisahan kekuasaan konstitusional dan melampaui cakupan IEEPA.
Pada Mei 2025, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memberikan putusan ringkas yang menyatakan tarif Trump “ultra vires” atau melampaui kewenangan hukum. Departemen Kehakiman pun mengajukan banding dan mendapatkan penangguhan sementara.
Pemerintahan Trump sempat mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung. Beberapa anggota parlemen dari Partai Republik bahkan membahas undang-undang untuk mengesahkan tindakan serupa secara retroaktif.
Jika keputusan ini ditegakkan, konsekuensinya bisa signifikan: tarif yang terdampak akan dihentikan, importir berpeluang mendapatkan pengembalian dana, dan kekuasaan presiden dalam menetapkan tarif perdagangan akan dibatasi, sekaligus mengembalikan lebih banyak kewenangan ke Kongres.
Keputusan ini dianggap sebagai momen penting dalam mengatur keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam kebijakan perdagangan global.
Berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






