JurnalLugas.Com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang menjadi otak di balik aksi demonstrasi anarkis yang pecah di sejumlah wilayah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, langkah hukum akan ditempuh tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang berperan sebagai penggerak hingga penyandang dana.
Menurut Listyo, penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang berhasil dihimpun aparat. Ia memastikan proses identifikasi terhadap aktor utama masih terus berjalan. “Kami sedang menelusuri siapa saja yang terlibat, mulai dari massa di lapangan sampai sosok yang mengatur dan mendanai. Semua akan diungkap sesuai prosedur,” ucapnya usai meninjau korban luka di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Kapolri juga mengakui sudah ada sejumlah orang yang diamankan, meski jumlah pastinya belum diumumkan. Ia menambahkan, jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif di lapangan.
Ribuan Massa Diamankan
Sementara itu, Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan jumlah massa yang diamankan selama rentetan aksi sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Berdasarkan data resmi, lebih dari 3.100 orang telah dibawa ke berbagai kantor polisi di 15 daerah.
Juru bicara kepolisian, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan ribuan orang itu ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi perusakan maupun tindak provokatif. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah dipulangkan karena tidak terbukti, sebagian lainnya masih dalam proses pemeriksaan, dan puluhan lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagian besar masih diperiksa intensif, dan beberapa sudah naik status menjadi tersangka. Penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan bukti serta prosedur yang berlaku,” terang Trunoyudo, Senin (1/9/2025).
Instruksi Tegas dari Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi kerusuhan yang meluas dengan mengeluarkan instruksi langsung kepada TNI dan Polri. Ia meminta aparat mengambil langkah hukum keras terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penjarahan maupun perusakan fasilitas publik.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Minggu (31/8/2025), Prabowo menekankan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai. Menurutnya, aksi yang berujung pada kerusakan, penjarahan, atau bahkan korban jiwa, jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.
“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat serta infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat. Aparat wajib memberikan rasa aman,” tegas Kepala Negara.
Demokrasi Dihormati, Anarkisme Ditindak
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, ia menilai ada indikasi bahwa aksi massa yang belakangan terjadi telah ditunggangi oleh kelompok tertentu dengan tujuan berbahaya.
“Kami mendukung aspirasi murni rakyat yang disampaikan secara damai. Tetapi kalau ada pihak yang menyalahgunakan dengan tujuan makar atau teror, itu ancaman serius bagi negara,” jelasnya.
Dengan pernyataan ini, pemerintah menegaskan posisinya: membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, namun menindak tegas setiap aksi yang berujung pada kekerasan dan merugikan masyarakat luas.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com






