JurnalLugas.Com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan perubahan terkait penerimaan gaji dan tunjangan bagi anggota dewan. Setelah tunjangan perumahan resmi ditiadakan sejak 31 Agustus 2025, penghasilan bersih yang dibawa pulang setiap anggota DPR diperkirakan sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco A, menegaskan bahwa penghapusan tunjangan ini merupakan hasil kesepakatan semua fraksi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait detail penerimaan wakil rakyat.
“Komponen gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan sudah kami rangkum secara jelas, agar masyarakat bisa mengetahui secara transparan,” ucapnya dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, DPR tengah melakukan peninjauan kembali atas sejumlah fasilitas lain yang dinilai memberatkan anggaran, seperti biaya komunikasi, listrik, hingga tunjangan transportasi.
Selain itu, Dasco menegaskan, anggota DPR yang statusnya dinonaktifkan tidak akan memperoleh gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan tersebut akan diputuskan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Komunikasi Intensif: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
- Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Rekapitulasi
- Total Bruto: Rp 74.210.680
- Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
- Take Home Pay: Rp 65.595.730
Dengan rincian tersebut, anggota DPR kini menerima penghasilan bersih sekitar Rp65,5 juta setiap bulan setelah adanya penyesuaian tunjangan.
Selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






