DPR Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta/Bulan Rakyat Akhirnya Didengar

JurnalLugas.Com — Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi partai politik sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR yang selama ini bernilai Rp50 juta per bulan.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Mulai 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI dihentikan. Hal ini sudah menjadi keputusan bersama pimpinan DPR,” ucap Dasco.

Baca Juga  KPK Desak DPR Setujui RUU Pembatasan Uang Kartal untuk Cegah Korupsi

Jawaban atas Tuntutan Publik

Dasco menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret DPR dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang tercantum dalam ‘17+8 Tuntutan Rakyat’.

Ia menambahkan, tuntutan publik itu salah satunya berisi desakan agar DPR menghentikan kenaikan gaji maupun tunjangan, serta membatalkan fasilitas baru untuk anggota legislatif.

Moratorium Perjalanan Dinas Luar Negeri

Selain soal tunjangan perumahan, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali jika terkait undangan resmi dari negara lain.

“Evaluasi juga akan dilakukan terhadap fasilitas lain, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi anggota,” kata Dasco.

Transparansi Jadi Komitmen

Menurut Dasco, DPR ingin memperkuat transparansi sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan pengambilan kebijakan.

Baca Juga  Kebakaran Gedung DPRD Makassar Rugikan Negara Rp250 Miliar Tiga Orang Tewas

Salah satu poin dalam tuntutan masyarakat adalah agar rincian gaji dan tunjangan anggota DPR dipublikasikan secara terbuka dan dilakukan secara berkala.

Langkah penghentian tunjangan ini disebut menjadi awal perubahan untuk memperbaiki kepercayaan rakyat terhadap parlemen.

Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait