JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya,” Jumat, 5 September 2025. Menurut Budi, koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap dilakukan, meski detail lebih lanjut belum bisa disampaikan.
KPK sebelumnya mengungkap telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi Google Cloud. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Fiona Handayani diperiksa pada 30 Juli 2025. Sementara mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto diperiksa 5 Agustus 2025, dan Nadiem kembali dimintai keterangan 7 Agustus 2025.
Budi menegaskan, kasus dugaan korupsi Google Cloud berbeda dengan kasus Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. KPK juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang masih terkait perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung fokus mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook.
Penyelidikan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung menunjukkan upaya pengawasan terhadap pengadaan program digital di Kemendikbudristek semakin diperketat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






