Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Zainal Muttaqin

Young man in handcuffs

JurnalLugas.Com – Tim Satuan Tugas Khusus Intelijen (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Zainal Muttaqin, buronan yang terlibat dalam kasus penggelapan dalam pekerjaan. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (3/10).

Harli menjelaskan bahwa Zainal Muttaqin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengajukan surat permohonan penangkapan. Sebelumnya, keberadaan Zainal sempat terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur, namun yang bersangkutan kemudian berpindah ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim Satgas SIRI akhirnya berhasil meringkus Zainal di Jakarta Barat. Dalam proses penangkapan, Zainal bersikap kooperatif sehingga prosesnya berlangsung tanpa kendala.

Baca Juga  Satgas SIRI Tangkap Direktur PT Columbindo Perdana (Columbia) Terkait Gagal Bayar Medium Term Note SNP Finance Bank Jambi

“Zainal telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Harli.

Selain menyampaikan keberhasilan ini, Harli juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ia mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Burhanuddin.

Zainal Muttaqin merupakan mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan PT Duta Manuntung, penerbit koran Kaltim Post. Pada Agustus 2023, Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan aset berupa sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. Penggelapan tersebut diduga dilakukan selama ia menjabat sebagai Direktur Utama Kaltim Post dari 1993 hingga 2016.

Aset yang digelapkan berupa tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, serta di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Zainal dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Pekerjaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga  Kejagung dan Polri Paparkan Rencana Kerja 2026 di Hadapan DPR Ini Poin Utamanya

Melalui putusan Mahkamah Agung nomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2024, Zainal dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Zainal. Kasus ini telah menutup perjalanan panjang pengadilan bagi Zainal, yang sebelumnya aktif di dunia media dan bisnis.

Penangkapan Zainal menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus hukum dan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang melarikan diri. Melalui Satgas SIRI, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang belum tertangkap.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait