KPK Pengembalian Uang Bupati Pati Sudewo Tak Hapus Kasus Suap Jalur Kereta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), mengembalikan sejumlah uang dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis membebaskan pelaku dari proses hukum. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tetap dapat dipidana meski kerugian negara telah dikembalikan.

Bacaan Lainnya

Asep menyebut, jadwal pemanggilan Sudewo sebagai saksi atau tersangka nantinya akan diinformasikan lebih lanjut, dan publik diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik.

Nama Muncul di Persidangan

Sudewo pernah disebut dalam sidang perkara ini pada 9 November 2023 di Pengadilan Tipikor Semarang. Saat itu, perkara yang diadili melibatkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan.

Baca Juga  Korupsi Sahata Lumbantobing Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait Sudewo. Barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing juga ditampilkan di hadapan majelis hakim.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga membantah menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut diserahkan melalui stafnya, Nur Widayat.

Penambahan Tersangka

KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam perkara ini, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Awalnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi yang diduga terlibat.

Baca Juga  Eks Wakil Wali Kota Palembang Resmi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PMI

Proyek-Proyek Bermasalah

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya:

  • Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
  • Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
  • Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa–Sumatera

Penyidik menduga ada pengaturan pemenang tender sejak proses administrasi hingga penentuan kontraktor. Pola ini diduga melibatkan pejabat dan pihak swasta dengan aliran dana suap dalam jumlah besar.

KPK memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan, meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara.

Selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait