JurnalLugas.Com — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman meminta agar perkara kliennya dibuka secara transparan di Istana Negara.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau benar ingin menegakkan keadilan, tolong panggil Kejagung dan hadirkan saya sebagai kuasa hukum. Gelar perkara di istana, saya akan buktikan Nadiem tidak bersalah,” tegas Hotman melalui unggahan media sosialnya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Hotman, hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan bahwa mantan Mendikbudristek itu tidak menerima uang sepeser pun. Ia juga menepis tuduhan adanya praktik mark up dalam proyek pengadaan Chromebook.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum benar-benar ditegakkan. Saya siap membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Istana Serahkan ke Penegak Hukum
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan.
Status Hukum Nadiem Makarim
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025,” jelas Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan tersebut masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca berita selengkapnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






