Tembakau Masuk RUU Komoditas Strategis Industri dan Petani Terjamin

JurnalLugas.Com — Tembakau menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi V DPR RI, Sofyan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa dari delapan komoditas yang diusulkan masuk dalam RUU, tembakau menjadi salah satunya.

“Soal tembakau saat ini sedang dibahas, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU. Yang nomor delapan itu tembakau,” ujar Sofyan di Magelang, Sabtu (6/9/2025). Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri workshop pemberdayaan kelompok masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan.

Bacaan Lainnya

Sofyan, yang juga anggota panitia kerja (panja) RUU tersebut, menekankan pentingnya fokus pada tembakau karena wilayah pemilihannya meliputi Temanggung, salah satu sentra penghasil tembakau nasional.

Baca Juga  Baleg DPR Kebut 11 RUU Prioritas, dari Penyadapan hingga Perlindungan Pekerja Gig

Dalam proses pembahasan RUU, kata Sofyan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta para bupati penghasil tembakau. Hal ini untuk menampung aspirasi petani terkait menurunnya daya serap tembakau dari tahun ke tahun.

“Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau semakin turun. Padahal tembakau punya sejarah panjang di Indonesia,” jelasnya. Sofyan menambahkan, dari sisi pasar, industri tembakau masih menjanjikan karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi berdasarkan survei internasional.

Selain itu, industri tembakau memberikan pekerjaan bagi sekitar 5–6 juta orang, mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor, hingga pedagang kecil. Namun, ratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) berdampak pada penurunan industri tembakau di Tanah Air.

“Industri tembakau kita makin turun, padahal kontribusinya terhadap pajak dan cukai luar biasa,” ucap Sofyan.

Baca Juga  DPR Bantah Klaim Jokowi, Revisi UU KPK Disebut Dibahas Bersama Pemerintah

RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat menjamin keberlangsungan hidup petani dan industri tembakau. Sofyan menegaskan bahwa meski industri tembakau masih menguntungkan, narasi publik seringkali menggambarkan industri ini sebagai sesuatu yang sudah usang. Padahal, regulasi yang salah justru bisa membuat industri ini terancam “terbunuh pelan-pelan.”

RUU ini nantinya akan menjadi pijakan untuk menjaga keberlanjutan sektor tembakau, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para petani dan pelaku industri.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait