KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Nama Khalid Basalamah Terseret

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus tahun 2024. Salah satu yang diperiksa adalah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lembaganya menelisik bagaimana Khalid bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada musim haji 1445 Hijriah/2024 M. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kuota itu berasal dari perusahaannya sendiri atau justru menggunakan biro perjalanan lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Bacaan Lainnya

Dugaan Jual Beli Kuota

Menurut Budi, pendalaman dilakukan karena ada dugaan praktik jual beli kuota haji yang kini menjadi materi penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pengakuan Khalid yang memilih berangkat dengan kuota haji khusus, meski sebenarnya sudah terdaftar untuk jalur furoda. “Kami ingin mengetahui lebih lanjut alasan di balik keputusan itu, termasuk kemungkinan adanya transaksi dengan pihak tertentu,” jelasnya.

Baca Juga  Aliran Rp46 Miliar ke Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Rp19 M Masuk ke Orang Dekat

Keterlibatan Pejabat Kemenag

KPK juga menelisik apakah Khalid atau pihak biro perjalanan yang dimilikinya memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag untuk memperoleh kuota tambahan. “Hal ini masih dalam tahap pendalaman dan menjadi bagian dari materi penyidikan. Untuk sementara, kami belum bisa menyebut siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana,” tutur Budi.

Meski begitu, ia menegaskan posisi Khalid sejauh ini adalah saksi yang dimintai keterangan karena dianggap mengetahui sejumlah fakta penting terkait kasus tersebut.

Potensi Kerugian Negara

Kasus kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Baca Juga  KPK Gunakan Follow the Money Penyidikan Korupsi Iklan di BJB

DPR RI Soroti Kejanggalan

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Pemerintah melalui Kemenag membagi kuota tambahan itu menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, proporsi kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Pembagian yang dinilai tidak sesuai aturan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.

🔗 Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait