JurnalLugas.Com – Munculnya berbagai narasi negatif yang belakangan diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak bisa dilepaskan dari dinamika penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi besar yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung.
Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai, berkembangnya isu mengenai dugaan penemuan aset yang ramai diperbincangkan di ruang publik berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membentuk opini yang melemahkan institusi penegak hukum.
Menurut Kamilov, fenomena tersebut merupakan gambaran dari konsep yang selama ini dikenal sebagai corruptor fights back, yakni situasi ketika pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses pemberantasan korupsi melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Istilah tersebut telah lama dikenal dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Frasa itu digunakan untuk menggambarkan bentuk perlawanan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap proses hukum, baik melalui pembentukan opini, serangan terhadap kredibilitas aparat, hingga berbagai langkah lain yang dianggap dapat menghambat penegakan hukum.
Kamilov menilai kemunculan berbagai isu terhadap Febrie Adriansyah tidak terlepas dari rekam jejaknya saat memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai besar.
Ia menilai, keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap berbagai kasus strategis dalam beberapa tahun terakhir membuat lembaga tersebut menghadapi tekanan dari berbagai arah.
“Kondisi seperti ini sering muncul ketika aparat sedang menangani perkara korupsi besar. Opini publik kemudian dibentuk untuk mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Kamilov, Dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, narasi yang berkembang bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja Korps Adhyaksa secara keseluruhan.
Karena itu, ia menilai respons terbaik bukanlah terjebak dalam polemik, melainkan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kamilov menegaskan bahwa setiap keberhasilan penegakan hukum biasanya akan diikuti berbagai tantangan, termasuk munculnya propaganda yang berupaya menggoyahkan kepercayaan publik.
“Prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun bisa saja dicoba digoyang melalui propaganda dalam waktu singkat,” katanya.
Ia meyakini kepercayaan masyarakat akan tetap terjaga apabila seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. FA telah ditahan selama 20 hari pertama terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya akan menghormati seluruh proses hukum dan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Perkembangan perkara tersebut masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen hingga seluruh proses peradilan selesai.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan informasi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Bowo)






