Nekat Curi Besi Rel Kereta di Pematangsiantar Pria 39 Tahun Dibekuk Polisi

JurnalLugas.Com – Seorang pria berinisial H (39) ditangkap aparat setelah kedapatan mencuri besi penambat rel kereta api di jalur perlintasan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, setelah aksi nekatnya dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, As’ad Habibuddin, menyebutkan pencurian tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan penumpang.

Bacaan Lainnya

“Kerugian akibat pencurian ini ditaksir Rp5,6 juta. Namun yang lebih berbahaya adalah dampaknya terhadap perjalanan kereta api. Jika komponen rel hilang, potensi kecelakaan bisa sangat besar,” ungkap As’ad, Minggu (14/9/2025).

Kronologi Penangkapan

Aksi H terungkap di titik km 41+6/7, tepatnya pada jalur antara Stasiun Dolok Merangir – Stasiun Siantar. Menurut As’ad, laporan masyarakat mengenai adanya pencurian segera ditindaklanjuti dengan patroli gabungan yang melibatkan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan kepolisian setempat.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah gubuk dekat rel. Saat hendak diamankan, H sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam, namun berhasil dilumpuhkan tanpa korban jiwa.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi, petugas menyita dua karung berisi ratusan besi penambat rel, serta sejumlah peralatan seperti palu dan sebilah parang. Barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan.

“H sudah kami serahkan ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses hukum. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah As’ad.

Ancaman Terhadap Keselamatan Publik

Pencurian besi penambat rel tergolong tindak pidana serius karena dapat mengakibatkan terganggunya operasional kereta api bahkan berisiko memicu kecelakaan fatal. Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi. Kereta api adalah moda transportasi massal, sehingga keselamatannya harus dijaga bersama,” tutup As’ad.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian serta pihak KAI. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber berita lainnya bisa diakses di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Land Cruiser Miliaran Disembunyikan Suhardiman Amby di Pematangsiantar

Pos terkait