JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek jalan yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menegaskan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. “Perbuatan para terdakwa jelas telah merugikan keuangan negara. Namun, kerugian itu sudah dikembalikan sehingga majelis tidak menambahkan hukuman uang pengganti,” ucapnya di ruang sidang, Rabu (24/9/2025).
Vonis untuk Empat Orang
Selain Mangolo, tiga terdakwa lain turut menerima hukuman setahun penjara, yaitu:
- Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, Pejabat Pembuat Komitmen,
- Robbie Kurniawan Winata, Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati,
- Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.
Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Seorang hakim anggota mengatakan bahwa hukuman ini diharapkan memberi efek jera. “Penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun, tetap berpotensi merusak kepercayaan publik pada pemerintah,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp824 Juta
Berdasarkan audit, proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba telah merugikan negara hingga Rp824,53 juta.
Seorang jaksa penuntut umum dari Kejari Humbahas mengungkapkan, pihaknya sempat menuntut hukuman lebih tinggi, yaitu satu tahun tiga bulan penjara. “Kami menilai perbuatan ini cukup serius, tapi majelis hakim memiliki pertimbangan lain,” jelasnya.
Waktu Banding
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada keempat terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Untuk berita hukum dan investigasi lainnya, baca di JurnalLugas.Com.






