PN Medan Vonis 19 Tahun Penjara Ikhbal Bachtiar dan Habibullah Kurir Sabu 2 Kg

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman berat kepada dua kurir narkoba yang terbukti membawa 2 kilogram sabu-sabu. Kedua terdakwa, Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28), masing-masing dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan Hakim dan Dasar Hukum
Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam persidangan, Kamis (12/12/2024), menegaskan bahwa kedua terdakwa yang merupakan warga Provinsi Aceh terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti beratnya perbuatan kedua terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, yakni pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ajukan Praperadilan di PN Medan Soniady akan Segera Disidangkan

Kasus Bermula dari Operasi Penyamaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi Aritonang memaparkan kronologi kasus ini. Pada Maret 2024, terdakwa Habibullah menerima pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Ia kemudian berkoordinasi dengan Muhammad Ikhbal Bachtiar untuk mencari pemasok.

Setelah bertemu di Jakarta, keduanya berangkat ke Medan pada 14 Maret 2024 untuk melanjutkan rencana mereka. Di Medan, mereka bertemu calon pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar. Petugas meminta narkotika dalam jumlah besar, yakni 2 hingga 4 kilogram dengan harga Rp300 juta per kilogram.

Pada 6 April 2024, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu di Kecamatan Medan Amplas. Mereka kemudian menuju Jalan Gagak Hitam Medan untuk menyerahkan barang tersebut. Namun, transaksi tersebut digagalkan oleh polisi, yang langsung menangkap kedua terdakwa beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua terdakwa maupun JPU untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga  Revisi UU Narkotika, Yusril Penikmat Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Peringatan Keras terhadap Peredaran Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan menjadi efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak-pihak yang berencana terlibat dalam jaringan narkoba. Pemerintah terus menyerukan peran aktif masyarakat untuk melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait