Dua Pejabat Pemkot Medan Didakwa Korupsi Festival Mode, Tilep Rp1 Miliar

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, dua kepala dinas aktif didakwa dalam perkara penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, jaksa menegaskan adanya peran aktif kedua pejabat dalam proses pelaksanaan kegiatan yang berujung pada penyimpangan anggaran.

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa tersebut adalah Benny Iskandar Nasution dan Erwin Saleh. Dalam konstruksi perkara, Benny disebut sebagai pengguna anggaran, sementara Erwin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan berlangsung.

Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan mengungkapkan bahwa praktik korupsi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan MFF yang digelar di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain dua pejabat tersebut, perkara ini juga menyeret dua nama lain, yakni Mhd Hamdani sebagai pihak swasta pelaksana kegiatan, serta Anwar Syarif yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keempatnya diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dalam alternatif pertama, mereka dikenakan pasal terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sementara pada dakwaan kedua, unsur penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan tertentu menjadi fokus utama.

Menariknya, tiga terdakwa Benny, Erwin, dan Anwar memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sebaliknya, Mhd Hamdani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan.

Ketua majelis hakim Sulhanuddin memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin (27/4/2026) untuk mendengarkan eksepsi dari pihak Hamdani.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran kegiatan publik di daerah, terutama yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu membuka secara terang pola aliran dana serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

Perkembangan lanjutan dari perkara ini akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi para terdakwa yang masih aktif dalam jabatan strategis pemerintahan.

Kunjungi informasi berita lainnya di: https://jurnallugas.com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait