JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berat kepada Ari Ardian (37), seorang warga Medan Tuntungan yang terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ari dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan tambahan hukuman enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
“Majelis sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun serta denda kepada terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Putusan tersebut menyatakan Ari melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Barang Bukti 1 Kg Sabu, Ari Ditangkap Saat Akan Bertransaksi
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Bella Azigna Purnama, memaparkan kronologi penangkapan terdakwa. Ari Ardian diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut ketika hendak menyerahkan sabu seberat satu kilogram kepada seseorang yang diidentifikasi bernama Air.
“Penangkapan dilakukan saat terdakwa berada di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Medan Kota. Saat itu, sabu-sabu sudah berada dalam penguasaannya,” jelas JPU Bella dalam sidang.
Berdasarkan keterangan dari terdakwa, ia menerima perintah dari seorang pria bernama Susal Mina, yang kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ari dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta bila berhasil menjual barang haram tersebut, yang diperkirakan bernilai Rp330 juta.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun kepada Ari. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenai denda yang sama, namun dengan ancaman pengganti pidana selama delapan bulan penjara jika tidak mampu membayar.
“Dakwaan kami mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Kami mempertimbangkan jumlah sabu yang sangat besar dan dampak sosialnya,” ujar JPU Bella saat ditemui usai sidang.
Hakim Beri Waktu Tujuh Hari untuk Respons Putusan
Hakim Efrata juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik terdakwa maupun pihak kejaksaan, untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding,” ucap Efrata dalam putusannya.
Seruan Keras bagi Pelaku Narkotika
Perkara ini menambah deretan kasus besar narkotika yang ditangani oleh aparat hukum di Sumatera Utara. Vonis tegas dari pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Pihak keluarga terdakwa memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah sidang selesai. Sementara itu, kuasa hukum Ari Ardian menyebut masih akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.
Untuk berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






