JurnalLugas.Com — Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan videografer Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan mendapat apresiasi luas, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Putusan ini dinilai sebagai bentuk keberanian hakim dalam menegakkan keadilan substantif di tengah sorotan publik.
Habiburokhman menilai, Amsal hanyalah seorang pekerja kreatif yang menjalankan profesinya sebagai videografer, namun justru terseret dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia menyebut perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku industri kreatif.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim PN Medan yang telah membebaskan saudara Amsal Sitepu dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan implementasi Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, memahami, dan mengikuti nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hakim tidak hanya melihat aspek formal alat bukti, tetapi juga harus memahami konteks sosial, termasuk karakteristik pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar biaya baku.
“Dalam kerja kreatif, nilai itu seringkali subjektif. Selama ada kesepakatan antara para pihak, maka harga yang muncul adalah hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI diketahui telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Bahkan, DPR sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal yang kemudian ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa anggota DPR dari daerah pemilihan setempat, Hinca Panjaitan, turut aktif mengawal proses hukum Amsal hingga putusan akhir.
“Syukurlah penangguhan penahanan sudah diberikan sebelumnya, dan hari ini putusan bebas menjadi bukti bahwa keadilan akhirnya ditegakkan,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan secara resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pemulihan nama baiknya.
Putusan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai preseden penting dalam perlindungan terhadap pekerja kreatif, sekaligus menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan yang hidup di masyarakat, bukan semata-mata pada tafsir formal semata.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






