JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga saksi kembali diperiksa penyidik pada Senin, 29 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang, Selasa, 30 September 2025.
Identitas Tiga Saksi
Anang merinci tiga saksi yang dipanggil penyidik, yaitu:
- MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonesia,
- SBT, mantan Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek,
- GH, eks anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.
Meski begitu, Anang enggan mengungkap detail jawaban para saksi. Informasi yang diperoleh hanya digunakan untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga langsung menahan Nadiem selama 20 hari sejak Kamis, 4 September 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Jakarta Selatan.
Menurut Nurcahyo, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan tersebut dapat diperpanjang jika penyidik menilai masih diperlukan.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi serta empat ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kecukupan bukti hukum.
Kasus pengadaan sistem Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda dengan latar belakang teknologi. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain.
Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com






