Polri Terbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025, Ini Aturan Lengkap Penindakan Aksi Penyerangan Polisi

JurnalLugas.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru dalam menangani aksi penyerangan terhadap Polri. Aturan ini dipandang penting sebagai pedoman normatif bagi personel di lapangan agar setiap tindakan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang jelas, tegas, sekaligus terukur.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari kebutuhan untuk memastikan keselamatan personel dan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Bacaan Lainnya

“Perkap ini pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Latar Belakang Penerbitan Perkap

Dalam konsiderans Perkap, disebutkan bahwa Polri kerap menghadapi situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus untuk mencegah dampak yang lebih luas serta memberi payung hukum jelas atas tindakan aparat.

Erdi menekankan, penerbitan aturan ini bukan sekadar reaktif terhadap insiden tertentu, melainkan bersifat antisipatif.

“Bukan hanya merespons satu kejadian, tapi sebagai pedoman menyeluruh yang mengedepankan aspek antisipasi, pencegahan, hingga tindakan tegas di lapangan,” jelasnya.

Ruang Lingkup Penindakan

Mengacu pada dokumen resmi Perkap No. 4 Tahun 2025, Pasal 2 menjelaskan bahwa penindakan berlaku untuk aksi penyerangan terhadap:

  • Markas kepolisian
  • Kesatriaan
  • Asrama atau rumah dinas Polri
  • Satuan pendidikan
  • Rumah sakit dan klinik Polri, serta fasilitas kesehatan lainnya

Tindakan yang Bisa Dilakukan Personel

Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa personel Polri berwenang melakukan tindakan mulai dari peringatan, penangkapan, penggeledahan, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur. Barang atau benda yang digunakan untuk aksi penyerangan juga dapat diamankan sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Pasal 11 menegaskan kondisi yang memperbolehkan penggunaan senjata api, di antaranya:

  • Saat penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa
  • Saat terjadi pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, hingga pengeroyokan
  • Saat penyerangan mengancam jiwa personel atau masyarakat

Ketentuan Senjata Api

Sesuai Pasal 12, senjata api yang dimaksud adalah senjata organik Polri dengan kelengkapan amunisi karet maupun amunisi tajam. Aturan ini diharapkan memastikan penggunaan kekuatan tetap proporsional sesuai eskalasi ancaman.

Keselamatan sebagai Prioritas Utama

Menurut Erdi, kehadiran aturan ini semakin menegaskan bahwa keselamatan jiwa personel dan masyarakat merupakan hal utama.

“Dalam situasi penyerangan, jiwa anggota maupun masyarakat bisa sangat terancam. Perkap ini memberi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak, dari peringatan hingga penggunaan senjata api, agar penindakan selalu proporsional,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025, Polri menegaskan komitmen untuk selalu menjalankan tugas menjaga keamanan dengan dasar hukum yang jelas. Aturan ini bukan hanya bentuk respons, tetapi juga langkah antisipasi terhadap potensi ancaman yang bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  DPR Masalah di Tubuh Polri, Reformasi Sistem Perkara & Transparansi Total, Publik Wajib Tahu

Pos terkait