JurnalLugas.Com — Anggota DPR RI Azis Subekti menekankan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan sistem penanganan perkara yang lebih transparan dan mudah dipantau publik. Ia menilai, kejelasan alur proses hukum, batas waktu penanganan perkara, serta akses informasi bagi korban maupun pelapor perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat tidak kembali terkikis.
Azis menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih kerap menemukan ketimpangan dalam penyelesaian perkara. Ada kasus yang diproses sangat cepat, namun ada pula yang berjalan lambat atau bahkan tidak menunjukkan perkembangan. Kondisi seperti ini, menurutnya, menunjukkan bahwa standar kerja dan prosedur internal belum berjalan secara konsisten di semua lini.
Di Jakarta, pada Sabtu (03/01/2026), Azis menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus membenahi lembaga penegakan hukum, terutama ketika kewenangan yang dimiliki begitu besar dan langsung bersentuhan dengan kehidupan warga.
Tim Reformasi Polri Dianggap Momentum Awal Perubahan
Ia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Reformasi Polri. Langkah tersebut dinilai sebagai titik awal untuk memastikan setiap kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian dijalankan secara profesional, proporsional, serta berorientasi pada keadilan.
Azis menilai, Polri merupakan institusi negara yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat mulai dari pelayanan administrasi, pengamanan aktivitas publik, hingga penanganan perkara pidana. Karena itu, pengalaman warga berhadapan dengan aparat sangat memengaruhi cara publik menilai negara.
Menurutnya, reformasi kepolisian tidak bisa dianggap sebagai urusan internal organisasi semata, melainkan agenda publik yang berdampak langsung pada rasa aman, kepercayaan, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pembenahan Tidak Cukup Pada Sanksi Individu
Azis juga melihat bahwa penanganan berbagai pelanggaran di internal kepolisian selama ini masih sering berfokus pada pemberian sanksi terhadap individu. Langkah tersebut penting, namun tidak akan menyelesaikan akar persoalan jika tidak diikuti perbaikan sistem.
Ia menilai, berulangnya kasus serupa menjadi tanda bahwa mekanisme pengawasan, koreksi kebijakan, serta tata kelola kewenangan belum berjalan optimal. Reformasi yang sejati, kata dia, harus menyentuh struktur kerja, prosedur pengambilan keputusan, dan instrumen pengendalian penyimpangan.
Pengawasan Kuat Disebut Melindungi Anggota yang Berintegritas
Azis menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak boleh dipahami sebagai bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, pengawasan yang kredibel justru berfungsi menjaga marwah organisasi serta melindungi mayoritas anggota Polri yang bekerja dengan integritas.
Ia menilai, transparansi, konsistensi prosedur, dan akuntabilitas merupakan fondasi penting agar reformasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Informasi dan analisis isu kebijakan publik lainnya dapat dibaca di: JurnalLugas.Com






