Pemerintah Bekukan Izin TikTok, Ini Alasan Lengkapnya

JurnalLugas.Com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memutuskan untuk menghentikan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Keputusan itu terkait Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dibekukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga ruang digital. Menurutnya, TikTok hanya memberikan sebagian data mengenai aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Data yang diberikan tidak menyeluruh, padahal sangat dibutuhkan untuk pengawasan. Inilah alasan kami mengambil tindakan tegas,” jelas Alexander di Jakarta, Jumat (3/10).

Indikasi Praktik Monetisasi

Kemkomdigi menemukan adanya dugaan praktik monetisasi pada beberapa akun TikTok Live, bahkan ada yang dikaitkan dengan aktivitas perjudian online. Karena itu, pemerintah meminta laporan lengkap mengenai trafik, aktivitas siaran, hingga rincian transaksi berupa nilai dan frekuensi gift.

Baca Juga  Albania Blokir TikTok Selama Satu Tahun Apa Alasannya?

Alexander mengungkapkan, TikTok sudah dipanggil pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya diberi batas waktu sampai 23 September 2025. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menolak memenuhi permintaan dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Aturan yang Dilanggar

Menurut Alexander, permintaan data yang diminta pemerintah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut menegaskan bahwa PSE lingkup privat wajib memberikan akses sistem maupun data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“Dengan menolak memberikan data, berarti TikTok tidak menjalankan kewajiban sebagai PSE Privat. Maka dari itu, izin mereka kami bekukan untuk sementara,” ucapnya.

Perlindungan Pengguna Jadi Prioritas

Ia menambahkan, keputusan ini bukan hanya sekadar langkah administratif. Pemerintah ingin melindungi pengguna dari risiko penyalahgunaan teknologi, khususnya anak dan remaja yang rentan.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan adil bagi semua pihak. Kami tidak ingin masyarakat terjerat dampak negatif dari fitur digital yang disalahgunakan,” tutur Alexander.

Baca Juga  Teknologi Content Credentials TikTok Cegah Konten yang Dihasilkan AI Tuntut Karya Konten Creator Original

Pemerintah Buka Ruang Dialog

Meski izinnya dibekukan, Kemkomdigi tidak menutup pintu dialog. Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi TikTok untuk memperbaiki kepatuhannya terhadap aturan Indonesia.

“Kami berharap semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk TikTok, dapat bekerja sama secara konstruktif. Namun kepatuhan terhadap hukum nasional adalah syarat mutlak,” tegasnya.

Ke depan, pemerintah memastikan pengawasan ruang digital akan terus diperkuat. Selain menjaga kedaulatan hukum, langkah ini juga bertujuan memastikan setiap platform digital bertanggung jawab terhadap aktivitas yang mereka sediakan.

Baca berita menarik lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait