JurnalLugas.Com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu lebih fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ketimbang terjebak dalam polemik teknis.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran subsidi yang kerap terjadi justru berpotensi mengganggu arus kas dan pelayanan publik. “Ini yang seharusnya segera dibenahi Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun, Jumat (3/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan menyusul perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait data subsidi serta harga elpiji (LPG) tabung 3 kilogram.
Masalah Subsidi Energi yang Berulang
Misbakhun, legislator Partai Golkar, menyoroti bahwa persoalan subsidi energi, mulai dari LPG 3 kg, BBM, hingga listrik, sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi tuntas. Sebagai bendahara umum negara, katanya, tugas Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi dilakukan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, urusan teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi menjadi ranah Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. “Kewenangan itu sudah diatur undang-undang. Jadi, ketika Menkeu keluar dari ranahnya, justru bisa mengganggu koordinasi antarkementerian,” tegasnya.
Subsidi untuk Rakyat Kecil
Misbakhun menekankan, esensi subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil. Oleh karena itu, perdebatan terbuka antar kementerian tidak boleh mengaburkan tujuan utama. “Kalau distribusi subsidi elpiji 3 kilogram tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan tentu masyarakat kelas bawah,” jelasnya.
Ia mendorong perbaikan basis data penerima manfaat agar subsidi lebih tepat sasaran, termasuk penguatan integrasi digital antar lembaga. Data penerima subsidi energi sendiri direncanakan masuk dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kolaborasi Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tantangan APBN dan Disiplin Fiskal
Dalam pandangannya, belanja subsidi dan kompensasi energi di APBN 2026 diperkirakan meningkat akibat ketidakpastian harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Hal ini, katanya, menuntut disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik agar kredibilitas APBN tetap terjaga.
“Komisi XI mendukung kebijakan subsidi bagi rakyat, tapi pengelolaannya harus tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan wajib menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi akurat dan tepat waktu,” tegas Misbakhun.
Polemik Menkeu dan Menteri ESDM
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan DPR, Menkeu Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750 per tabung. Pemerintah, kata dia, memberikan subsidi sekitar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai data yang disampaikan Purbaya kurang tepat. “Mungkin Menkeu salah baca data. Beliau masih butuh penyesuaian,” ucap Bahlil.
Dengan situasi ini, DPR mendesak agar Kemenkeu tidak terjebak dalam perdebatan, melainkan memperkuat tata kelola agar subsidi benar-benar menyentuh masyarakat kecil sesuai mandat APBN.
Baca berita terbaru lainnya di 👉 JurnalLugas.Com






