JurnalLugas.Com – Pemerintah menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Tarif yang sebelumnya Rp50 juta kini ditetapkan menjadi Rp75 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan biaya tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan.
Pemerintah menilai tarif lama sudah perlu dievaluasi setelah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan.
Menurut Supratman, kenaikan biaya tersebut tidak dapat disamakan dengan layanan administrasi yang digunakan oleh masyarakat secara luas.
Permohonan menjadi WNI merupakan layanan khusus yang hanya diajukan oleh warga asing yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
“Tarifnya disesuaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Syarat Tinggal di Indonesia Jadi Salah Satu Pertimbangan
Dalam penjelasannya, Supratman menyebut pemohon kewarganegaraan Indonesia umumnya merupakan WNA yang telah lama tinggal di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menjadi bagian dari persyaratan adalah telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.
Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan lamanya seseorang tinggal di Indonesia.
Permohonan kewarganegaraan juga harus melewati tahapan administratif dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah memandang layanan tersebut sebagai proses khusus yang berbeda dari pelayanan publik yang digunakan sehari-hari oleh mayoritas masyarakat.
Pemerintah Nilai Pemohon Memiliki Kemampuan Ekonomi
Menkum juga menjelaskan alasan pemerintah menilai kenaikan tarif tersebut tidak akan menjadi persoalan besar bagi mayoritas pemohon.
Menurutnya, warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian biaya layanan.
Supratman menegaskan, kenaikan tarif bukan ditujukan untuk membatasi warga asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia.
Pemerintah tetap membuka proses permohonan sesuai aturan, dengan biaya yang kini disesuaikan dengan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif Dinilai Perlu Mengikuti Perkembangan Layanan
Pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan administrasi karena aturan PNBP yang menjadi dasar tarif dinilai sudah cukup lama tidak diperbarui.
Di tengah meningkatnya penggunaan sistem digital, pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan sistem, pengembangan teknologi, serta peningkatan kualitas layanan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui biaya layanan yang selama ini belum mengalami perubahan dalam waktu cukup panjang.
Dengan tarif baru sebesar Rp75 juta, proses permohonan menjadi WNI kini memiliki biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah menilai perubahan tersebut tetap proporsional karena hanya berlaku bagi layanan kewarganegaraan khusus dan pemohonnya merupakan warga asing yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Informasi nasional dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Catur)






