RUU Pidana Mati Bisa Pilih Injeksi atau Kursi Listrik! Wamenkumham Harus Manusiawi

JurnalLugas.Com — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sebagai langkah pembaruan hukum yang menegaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa rancangan undang-undang ini disusun berlandaskan nilai kemanusiaan yang sesuai dengan falsafah dasar bangsa.

Menurut Eddy, dasar penyusunan RUU tersebut tak lepas dari semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia di atas segalanya.

Bacaan Lainnya

“Rancangan ini bukan sekadar memperbarui mekanisme hukuman mati, tapi memastikan pelaksanaannya tetap menghormati nilai kemanusiaan. Prinsip HAM menjadi fondasi utama, sesuai dengan semangat Pancasila dan konstitusi,” tutur Eddy Hiariej dalam kegiatan Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Gantikan Aturan Lama yang Sudah Usang

Eddy menjelaskan, RUU tersebut disusun untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana mati di lingkungan peradilan umum dan militer.
“Aturan lama itu sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman dan prinsip HAM modern. Karena itu, pembaruan diperlukan agar lebih adaptif dan manusiawi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa RUU ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026. Pemerintah, kata Eddy, telah menyelesaikan pembahasan internal lintas kementerian dan lembaga.
“Setelah seluruh kementerian memberikan paraf, draf ini siap kami kirimkan ke Presiden untuk segera dibahas lebih lanjut bersama dengan RUU Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Baca Juga  Iran Gantung Mata-Mata Mossad Rouzbeh Vadi dan Anggota ISIS Mehdi Asgharzadeh Terbukti Langgar Ini

Hak-Hak Terpidana Mati Diperkuat

Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah pengaturan hak dan kewajiban terpidana mati. Eddy menegaskan bahwa pembaruan ini menegaskan kembali posisi negara dalam menghormati martabat manusia, bahkan terhadap pelaku kejahatan berat.

Ia menjabarkan, hak-hak yang dimiliki terpidana mati di antaranya:

  • Terhindar dari penyiksaan atau penggunaan alat pengekang secara berlebihan,
  • Mendapat fasilitas hunian yang layak,
  • Tetap memiliki akses berkomunikasi dengan keluarga setelah penetapan eksekusi,
  • Berhak mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati serta tata cara penguburan sesuai keyakinan.

“Negara memang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman mati, namun tetap harus menjaga nilai kemanusiaan. Itulah esensi yang kami tegaskan dalam RUU ini,” ungkap Eddy.

Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan Syarat Ketat

RUU ini juga memuat syarat pelaksanaan pidana mati yang lebih rinci. Pelaksanaan hanya dapat dilakukan jika terpidana telah menjalani masa tunggu dan masa percobaan yang dinilai secara objektif.
“Selama masa tersebut, perilaku dan sikap terpidana akan menjadi bahan pertimbangan. Jika tidak menunjukkan itikad baik atau tidak ada tanda-tanda perbaikan, maka eksekusi dapat dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan baru bisa dijalankan apabila permohonan grasi telah diajukan dan ditolak, serta terpidana dalam kondisi sehat secara medis.
“Kondisi fisik dan mental harus dipastikan layak. Tidak boleh ada pelaksanaan dalam situasi yang melanggar prinsip kemanusiaan,” tambah Eddy.

Pilihan Metode Eksekusi: Dari Tembak Mati hingga Injeksi

RUU ini juga membuka ruang diskusi untuk metode eksekusi yang lebih modern. Selain tembak mati yang selama ini berlaku, pemerintah tengah mengkaji opsi lain seperti injeksi mematikan (lethal injection) dan kursi listrik (electric chair).

Baca Juga  Bisa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Izin Pengadilan, Ini Alasan KUHAP Perlu Diketahui

Eddy menjelaskan, alternatif tersebut muncul berdasarkan pertimbangan ilmiah mengenai efektivitas dan aspek kemanusiaan.
“Secara ilmiah, kami sedang mengkaji cara yang paling cepat dan minim penderitaan bagi terpidana, apakah dengan injeksi, tembak mati, atau kursi listrik,” terangnya.

Menurut Eddy, ada pandangan dari masyarakat agar terpidana diberi hak memilih metode eksekusi yang akan dijalankan.
“Gagasan ini menarik dan akan kami bahas lebih lanjut. Prinsipnya, pelaksanaan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan,” ujar Eddy.

Komitmen Pemerintah pada Nilai Keadilan dan HAM

Melalui RUU ini, pemerintah berupaya menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum, rasa keadilan publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Eddy menilai, pelaksanaan hukuman mati tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan martabat manusia.

“Negara tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya dalam menegakkan hukum. Hukuman mati memang tetap ada, tapi pelaksanaannya harus dilakukan secara beradab, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Baca berita hukum dan kebijakan terkini hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait