JurnalLugas.Com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pertemuan antara para gubernur dan Kementerian Keuangan baru-baru ini bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan upaya untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme baru penyaluran dana tersebut.
Prasetyo menjelaskan, para kepala daerah datang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait dinamika di lapangan, bukan untuk mengajukan protes.
“Pertemuan itu sifatnya dialog terbuka. Para gubernur menyampaikan situasi yang mereka hadapi di daerah, dan pemerintah pusat merespons dengan memberikan penjelasan agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurutnya, pemerintah kini menerapkan dua bentuk skema transfer ke daerah, yakni transfer langsung dan transfer tidak langsung. Pada skema kedua, sebagian anggaran digunakan untuk menjalankan program nasional yang juga berdampak ke masyarakat di daerah, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendapatkan alokasi sekitar Rp335 triliun dalam APBN 2025.
“Masyarakat di seluruh provinsi tetap menerima manfaat dari program nasional ini. Jadi, meskipun penyaluran dananya tidak langsung ke kas daerah, manfaatnya tetap dirasakan oleh warga di seluruh wilayah,” ujarnya.
Pemerintah Ajak Daerah Perkuat Tata Kelola Anggaran
Prasetyo menambahkan, pemerintah memahami keinginan kepala daerah untuk menjaga komitmen terhadap janji politik dan pembangunan di wilayah masing-masing. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus tetap mengacu pada arah kebijakan nasional agar setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola anggaran secara bersama. Fokusnya bukan pada siapa yang menyalurkan, tetapi bagaimana dana publik benar-benar bermanfaat untuk rakyat,” tutur Prasetyo.
Gubernur Jambi Soroti Dampak Penurunan TKD
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa sejumlah daerah menghadapi tantangan serius akibat penurunan TKD tahun ini.
Dalam pertemuan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025), Al Haris menyebut bahwa pengurangan dana berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah untuk membayar tunjangan kinerja dan operasional pegawai.
“Beberapa daerah sedang berjuang menyesuaikan APBD 2026 karena berkurangnya alokasi DAU dan DBH. Ini tentu berpengaruh terhadap kelancaran pembayaran hak ASN dan kegiatan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas paling terdampak oleh kebijakan ini. Ketergantungan pada TKD dan Dana Desa membuat mereka harus mengatur ulang prioritas pembangunan agar tetap berjalan.
“Kalau anggaran turun, otomatis beberapa program strategis daerah harus direvisi. Kami berharap ada komunikasi yang intens agar solusi fiskal bisa ditemukan bersama,” kata Al Haris.
Pemerintah Dorong Sinergi Pusat-Daerah
Pemerintah pusat berharap penyesuaian kebijakan TKD ini dapat memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Dengan mekanisme baru yang lebih terarah, diharapkan belanja negara dan daerah dapat saling melengkapi serta memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Yang terpenting adalah kolaborasi. Jika semua pihak memahami arah kebijakan fiskal, maka pembangunan bisa berjalan lebih efektif,” tutup Prasetyo.
Baca berita politik, kebijakan fiskal, dan isu pemerintahan terkini hanya di JurnalLugas.Com






