JurnalLugas.Com – Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dihentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) terkait pembahasan APBD OKU tahun 2025.
Ketiga anggota dewan tersebut adalah Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (FH), dan Umi Hartati (UH). Saat ini, masing-masing partai pengusung tengah mempersiapkan proses penggantian antar waktu (PAW).
Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, menegaskan pihaknya telah menerima SK Gubernur Sumatera Selatan terkait pemberhentian sementara Umi Hartati.
“Kami sudah menerima surat keputusan itu. Saat ini tinggal menunggu keputusan resmi dari DPP PPP agar proses PAW bisa dilanjutkan,” ujar Aryo, Minggu (12/10/2025).
Begitu pula Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin, menegaskan bahwa partainya siap mengikuti prosedur PAW untuk M. Fahrudin.
“Surat sudah kami terima, dan kami menunggu arahan dari partai pusat. Proses PAW kemungkinan besar tetap berjalan,” jelas Joni.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano, menyebut dirinya belum menerima dokumen fisik SK pemberhentian sementara.
“Saya sedang berada di luar kota. Jika SK sudah diterima, tentu kami akan segera menindaklanjuti proses PAW,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketiganya sebagai tersangka terkait dugaan fee proyek di Dinas PUPR OKU. Selain mereka, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, dan dua pihak swasta, MFZ dan ASS.
KPK menemukan dugaan pengalihan jatah pokir menjadi proyek fisik Dinas PUPR OKU dengan nilai awal Rp40 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar, tetapi fee tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Lonjakan anggaran dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar diduga akibat kompromi politik untuk menyalurkan proyek kepada anggota dewan terkait.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025, berhasil mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Saat ini, ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kasus ini menyoroti praktik dugaan penyalahgunaan dana pokir yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat di OKU.
Informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.






