JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh salah satu sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan keberadaan warga asing di Indonesia. Dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi disebut terjadi dalam proses penerbitan dokumen izin tinggal yang menjadi syarat legal bagi WNA untuk menetap dan menjalankan aktivitas di Tanah Air.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Dari seluruh pihak yang diamankan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dugaan Pungutan dalam Pengurusan KITAS dan KITAP
Penyelidikan KPK mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Proses yang menjadi objek perkara meliputi penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi WNA yang ingin tinggal, bekerja, berinvestasi, atau menetap dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Karena memiliki nilai strategis dan kebutuhan yang tinggi, proses pengurusannya diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam rantai pelayanan keimigrasian.
Delapan Tersangka dari Berbagai Tingkatan Jabatan
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Silmy Karim, Wamen Imipas periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi.
- Saffar Muhammad Godam, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi.
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
- Tessar Bayu Setyaji.
- Bagus Bramantyo.
- Ronald Arman Abdullah.
- Juniadi Sri Priambudi.
- Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat lintas level ini memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam pelayanan izin tinggal warga asing.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dalam jangka panjang serta kewajiban pengembalian aset atau hasil tindak pidana yang diperoleh dari praktik korupsi.
Terungkapnya perkara ini menjadi ujian serius bagi upaya reformasi birokrasi di sektor keimigrasian yang selama beberapa tahun terakhir gencar mendorong digitalisasi layanan dan peningkatan transparansi.
Pengamat menilai kasus tersebut dapat berdampak pada tingkat kepercayaan publik maupun investor asing terhadap integritas layanan administrasi keimigrasian Indonesia. Karena itu, proses hukum yang terbuka dan tuntas dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada warga negara asing berjalan sesuai aturan tanpa praktik pungutan ilegal.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap aliran dana maupun pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Baca berita nasional dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






